rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Hermanto Sebut Miras Kategori Pangan yang Tidak Aman Dikonsumsi

Hermanto Sebut Miras Kategori Pangan yang Tidak Aman Dikonsumsi

Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Hermanto

Padang, rakyatsumbar.id—Anggota Komisi IV DPR Hermanto mendukung langkah Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri miras sampai eceran.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 mendefinisikan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Miras tidak aman dikonsumsi karena membahayakan kesehatan manusia serta bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Sifat miras mengandung unsur merusak kesehatan dan moral masyarakat,” tandas Hermanto.
Pasal 1 tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh Pasal 59 yang menyebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi. Pangan masyarakat melalui penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
“Undang-undang tersebut mengamanahkan Pemerintah untuk mengadakan Pangan yang aman. Tapi Presiden mengeluarkan Perpres yang melegalkan beredarnya pangan yang tidak aman,” ungkap legislator dari FPKS DPR ini.
“Legalisasi investasi miras dengan Perpres jelas sangat bertentangan dengan amanat UU Pangan karena memberi peluang sebesar-besarnya kepada investor untuk memproduksi miras yang dapat berdampak pada keamanan pangan masyarakat dan bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” papar legislator dari Dapil Sumbar I ini.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Padahal sebelumnya industri minuman keras termasuk daftar negatif investasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan rencananya mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. (fwi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *