rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Hanya 17 KONI Kabupaten/Kota Punya Hak Suara pada Musorprovlub KONI Sumbar

Hanya 17 KONI Kabupaten/Kota Punya Hak Suara pada Musorprovlub KONI Sumbar

TPP bersama Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus

TPP bersama Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus

Padang, rakyatsumbar.id – Dari 19 KONI kabupaten/kota di Sumatera Barat, tercatat hanya 17 KONI daerah yang memiliki hak suara pada Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sumbar, pada 16 Juni 2022.

Dua KONI daerah yang tidak aktif yakni Kabupaten Agam tanggal berakhir kepengurusan Mei 2022. Berikutnya Kabupaten Tanahdatar masa berakhir 16 April 2022.

Dengan tidak aktifnya dua KONI daerah ini, jika mengacu pada persyaratan pencalonan 30 persen dari KONI kabupaten/kota, maka masing-masing kandidat harus mengumpulkan dukungan minimal 6 suara.

Hitungan itu berdasarkan pembagian 17 suara dibagi 30 persen dengan hasil 5,6 dengan pembulatan ke atas menjadi 6 suara.

Hal ini di benarkan Ketua TPP pemilihan Ketua KONI Sumbar, Defri Nasli bersama anggota TPP , Yusra  Selasa (3/5/2022).

“Dari 19 KONI kabupaten/kota yang ada, dua di antarnya mas bakti kepengurusan sudah berakhir. Hitungan 30 persen dukungan itu berlaku bagi KONI daerah yang masih aktif. Saat ini jumlah KONI daerah yang masih aktif adakah 17,” ungkapnya.

Defri menegaskan, TPP akan menjalankan regulasi tertib pemilihan tanpa memihak kepada calon yang maju pada Musorprovlub nanti.

“Selain itu, TPP tidak memiliki wewenang untuk merubah hasil kesepakatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Anggota KONI beberapa waktu lalu di Hotel Axana,” pungkasnya. (rif)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *