Gudang Pengoplos Elpiji 3Kg Digrebek, Tiga Tersangka Ditangkap

 Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan saat menggerebek gudang pengoplos tabung gas subsidi 3 Kg di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang
 Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan saat menggerebek gudang pengoplos tabung gas subsidi 3 Kg di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang

Padang, rakyatsumbar.id –Personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek gudang elpiji oplosan di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (01/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

“Kami mengungkap dugaan penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah dari yang berukuran 3 Kg dimasukan ke dalam ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, di lokasi penggerebekan.

“Kami mengamankan sementara tiga tersangka laki laki, diduga mengoplos gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg yakni berinisial G (40), I (36) dan K (27),” tambah Andry.

Ia menyebutkan, lokasi tersebut bukang pangkalan gas dan tidak mempunyai izin usaha.

“Ini sebuah tempat pribadi kalau kita lihat bukan pangkalan, kami tanya tidak ada izin untuk usaha ini sehingga ini tercium oleh masyarakat dan menginformasikan ke kami,” sebut Andry.

Menurut Andry, berdasarkan pengakuan tersangka tabung gas 3 Kg diperoleh dari warung-warung, sedangkan gas 12 Kg hasil suntikan dari 3 Kg dijual ke warung di Kota Padang.

“Tabung yang kita amankan di lokasi 3 Kg sebanyak 150 buah, tabung 12 Kg sekitar 80 tabung dan 50 Kg 4 buah,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka membeli alat penyuling regulator dan segel dari gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg dari sebuah aplikasi jual beli online.

“Dari hasil penjualan dengan selisihnya cukup lumayan pendapatan rata rata perbulan sekira Rp40 juta, dan pengakuan kurang lebih sudah berjalan 8 bulan,” sebutnya.

Ia menyampaikan, tersangka terjerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 juncto pasal 40 angka 9 Undang-undang  Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka inisial G, mengatakan untuk mengoplos gas 3 Kg itu ia mempekerjakan dua tersangka yakni K dan I.

“Tabung gas 12 Kg dijual Rp180 ribu. Kalau ramai, penghasilan mereka bisa berkisar Rp150 hingga Rp400 ribu perhari, sedangkan penghasilan perbulan sekira Rp48 juta,” sebutnya. (byr)