Utama  

Gelar Sidang Tutup-Buka Masa Sidang, DPRD akan Bentuk Dua Pansus

Juru Bicara Komisi 3 DPRD Kota Padangpanjang Vani Utari, SE., S.Kom saat menyerahkan Laporan Komisi 3 kepada Pimpinan Sidang Nurafni Fitri, SH yang didampini Ketua DPRD Imbral, SE dan Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Rabu (07/01/2026).
Juru Bicara Komisi 3 DPRD Kota Padangpanjang Vani Utari, SE., S.Kom saat menyerahkan Laporan Komisi 3 kepada Pimpinan Sidang Nurafni Fitri, SH yang didampini Ketua DPRD Imbral, SE dan Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Rabu (07/01/2026).

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Penutupan Masa Persidangan September hingga Desember 2025 dan Pembukaan masa persidangan Januari hingga April 2026, Rabu (07/01/2026).

‎‎Rapat yang dibuka dan dipimpin Wakil ketua Nurafni Fitri, SH, didampingi Ketua Imbral, SE, Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan dihadiri oleh anggota DPRD setempat.

‎‎Pada kesempatan itu, juga disampaikan Laporan Kegiatan Komisi 1 oleh Hendra Saputra, SH, laporan Komisi 2 oleh Ridwansyah, SE, Komisi 3 oleh Vani Utari, SE, S.Kom, Badan Kehormatan oleh Idris, M.Pd Bapemperda oleh Drs. Aditiawarman, Badan Musyawarah disampaikan Robi Zamora, ST, Badan Anggaran oleh Ir. H. Amrizal, dan pimpinan oleh Mardiansyah, S.Kom.

‎Menurut Nurafni Fitri, rapat ini merupakan penyampaian realisasi kegiatan DPRD masa persidangan September hingga Desember tahun 2025 dan rencana kegiatan DPRD pada masa persidangan Januari hingga April tahun 2026.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Imral menyampaikan, DPRD juga akan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Dimana, satu Pansus akan membahas tentang Tata Tertib DPRD, sementara Pansus satu lagi khusus untuk membahas tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Khusus Pansus untuk Tata Tertib DPRD, akan dilakukan pembeharuan-pembaharuan dari Tata Tertbib yang telah disepakati sebelumnya, contohnya tentang usulan muatan lokal dalam setiap sidang akan disiarkan live melalui media sosial atau media massa,” kata Imbral.

Disampaikannya, khusus untuk Pansus tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, memang dikhususkan untuk penguatan lembaga dan kehormatan DPRD.

“Salah satu yang menjadi bahasannya, adalah tentang kehadiran Anggota DPRD dalam setiap sidang maupun jenis-jenis pelanggaran yang bisa disanksi melalui BK DPRD, termasuk juga penguatan lembaga BK sendiri, salahsatunya melalui Bimtek Anggota BK,” sebut Imbral.

Imbral juga berharap, dengan adanya gebrakan-gebrakan yang dilakukan DPRD Kota Padangpanjang, hendaknya bisa meningkatkan kapasitas Anggota DPRD dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (ned)