Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
Jakarta, rakyatsumbar.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 di Jakarta (1/3).
Dalam RUPST tersebut memutuskan BRI membagikan dividen sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, atau senilai Rp26,40 triliun.
Dividen yang akan dibagikan ini sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp174,23 per lembar saham (dengan asumsi adanya pengalihan treasury stock sebelum tanggal cumdate).
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 76,17% dibanding dividen tahun 2020 sebesar Rp98,90 per lembar saham.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan di sepanjang tahun 2021 lalu perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
“Atas dasar hal tersebut, BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85% atau senilai Rp26,40 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 15% senilai Rp 4,66 triliun digunakan sebagai laba ditahan,” imbuh Sunarso.
Untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19% saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp14,04 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.
Sunarso menjelaskan, pemberian Dividend Payout Ratio sebesar 85% tersebut dengan mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat.
Selain itu likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
“Dengan rasio pembayaran Dividen sebesar 85%, CAR Perseroan tetap terjaga minimal 20%”, tambahnya.
Selain membagikan dividen, BRI juga telah mendapat persetujuan untuk membeli saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan jumlah nilai nominal seluruh Buyback sebesar-sebesarnya Rp3 triliun.
“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham BBRI oleh Pekerja.”
“Sehingga diharapkan dapat mendorong kontribusi Pekerja BRI lebih optimal terhadap pencapaian target dan peningkatan kinerja Perseroan,” jelas Sunarso.
Dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan sehingga susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi BRI.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris: Rabin Indrajad Hattari, Hadiyanto
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo, Dwi Ria Latifa, Heri Sunaryadi,Paripurna Poerwoko Sugarda*, Agus Riswanto*, Nurmaria Sarosa*
Anggota Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro: Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah: Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer: Handayani
Direktur Human Capital: Agus Winardono
Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto*
Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto
*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK. Serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahas Lima Agenda Lain
Selain membahas tiga agenda tersebut, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
Menyetujui laporan tahunan perseroan, termasuk laporan tugas, pengawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris.
Selanjutnya, laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited).
Sesuai laporan nomor 00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 denganopini wajar dalam semua hal yang material.
Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
- Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
- Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
- Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
- Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022.
Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan ProgramTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mencakup Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2019 dan Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun 2021.
“Dengan hasil RUPST hari ini, BRI akan terus melanjutkan journey transformasi “BRIVolution 2.0” untuk menjaga pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan dan meraih visi di tahun 2025 menjadi “The Most Valuable Banking Group in South East Asia and Champion of Financial Inclusion”, pungkas Sunarso. (adv)