Gelapkan Kendaraan Objek Fidusia, Debitur Adira Finance Dipenjara

Debitur Adira Finance saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh usai melakukan over kredit terhadap kendaraan yang menjadi objek kredit.

Payakumbuh, rakyatsumbar.id—Pindahtangankan objek kredit, salah seorang debitur Adira Finance panggilan As, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Tindakan As dengan melakukan tindakan pidana melanggar pasal 372 KUHP, menjual mobil yang statusnya masih kredit dan objek jaminan fidusia di Adira Finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh.

Sebagai pemberi Fidusia, As telah menjual objek Fidusia berupa 1 unit mobil minibus merk Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima Fidusia.

Kejadian yang bermula pada bulan Oktober 2023. Dimana, saat kredit berjalan baru sekitar 8 kali angsuran, As mengiklankan mobil tersebut di sosial media Facebook, berupa overkredit (pengalihan kredit-red) tanpa adanya persetujuan penerima Fidusia.

Kemudian Richi yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO), melihat postingan di Facebook menjadi tertarik dan menghubungi As.

Richi bersedia melanjutkan kreditnya dan mengembalikan uang cicilan yang sudah dibayarkan sebenyak Rp13.400.000. Selanjutnya, As membuat perjanjian overkredit dengan Richi pada tanggal 9 Desember 2023.

Setelah Mobil tersebut beralih ke Richi ternyata Richi tidak pernah mambayar angsuran dan saat dicari oleh As ternyata Richi telah kabur dan saat ini telah menjadi buronan pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan As, PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima Fidusia dirugikan 52 kali cicilan yang belum dibayarkan dikali Rp3.388.000 atau sebesar Rp. 176.176.000.

Terpisah, Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi, Palti Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan debitur sebagai pemberi Fidusia, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima dalam hal ini yakni Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance

Kasus ini, lanjut Palti Siregar, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.

“Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Dinamika Multi Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri,” pungkas Palti Siregar. (sdn)