Padang, rakyatsumbar.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, memvonis terdakwa kasus penggelapan objek jaminan fidusia, berinisial WR, 10 bulan penjara, pada sidang pembacaan vonis, di pengadilan itu, Senin, (20/1/2025) sore.
Vonis majelis hakim yang diketuai Eka Prasetya Budi Dharma, serta hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.
“Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang telah memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap debitur kami, WR yang menjadi terdakwa dalam perkara ini,” kata Manager Asset Management Recovery BFI Finance Cabang Padang, Sarwani Sinambela, usai sidang Senin, (20/1/2025).
Berdasarkan keterangan Perusahaan Pembiyaan BFI Finance Cabang Padang, kasus ini bermula ketika oknum debitur WR tidak lagi melakukan pembayaran angsuran ke 13 pada Mei 2023.
“Tindakan persuasif sudah dilakukan oleh perusahaan untuk mencari solusi penyelesaian terhadap oknum debitur WR. Namun, tidak ada iktikad baik dari oknum debitur WR,” Sarwani.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penelusuran, oknum debitur WR mengakui objek jaminan fidusia, yakni unit Mitsibushi All New Pajero Sport Dakar Hi Power 4×2 2.4 AT tahun 2016 sudah tidak berada dalam penguasaan debitur.
“Atas dasar pengakuan tersebut pihak Perusahaan membuat Laporan Polisi, LP/B/656/IX/2023/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR/TGL 28 SEPTEMBER 2023,” ucap Sarwani.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan berkas lengkap di kejaksaan serta dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor perkara 869/Pid.B/2024/PN Pdg,” tambah Sarwani.
Ia menyebutkan, BFI Finance, selalu mengedepankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendekatan dilakukan dengan cara persuasif hingga penyelesaian kontrak kredit dengan pelunasan menjadi prioritas utama bagi kami selaku kreditur dalam penyelesaian kontrak.
“Namun, jika terdapat indikasi dugaan tindak pidana atau itikad buruk dari debitur, tentu jalur hukum menjadi alternatif paling terakhir (ultimum remedium),” sebutnya.
Sarwani mengapresiasi vonis pidana majelis Hakim PN Padang, diharapkan ini menjadi peringatan serta pembelajaran bagi masyarakat, khususnya debitur.
“Semoga kasus ini menjadi efek jera terhadap semua debitur, dan tidak terulang lagi,” pungkas Sarwani.
Sementara itu, Legal Internal BFI Padang, Muhammad Hafidz Adrian, mengatakan, terdakwa WR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menggelapkan objek jaminan fidusia.
“Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 36 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat ke (1) KUHP, dengan cara menjual atau digadaikan tanpa sepengetahuan penerima fidusia,” ucap Hafidz.
Hafidz menerangkan, di dalam suatu perjanjian pembiayaan konsumen hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur tertulis jelas, yang salah satunya larangan bagi debitur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp juta,” beber Hafidz.
“Denga proses hukum dan berakhir dengan vonis penjara. Semoga ini menjadi efek jera bagi oknum debitur dan menjadi pembelajaran bagi debitur lainnya untuk berhati-hati dalam menentukan sikap dan bertindak,” tutupnya. (byr)