PADANG  

Gasak Isi Warung Kelontong, Seorang Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang 

Seorang pemuda diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong

Padang – Seorang pemuda diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, pada Selasa (08/07/2025).

Pelaku diketahui berinisial R (19) ditangkap Tim Klewang saat berada di Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (9/7/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku R ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung Kelontong.

“Benar, Tim telah menangkap seorang pemuda dalam kasus pencurian di sebuah warung kelontong dan saat ini sudah di sel Mako Polresta Padang,” ujar Muhammad Yasin, Jumat (10/7/2025).

Yasin menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada hari selasa pagi (08/07/2025) sekira pukul 09.00 wib, saat pemilik warung, sdri Yuli akan membuka warung miliknya.

Namun, dirinya mendapati kondisi warung dalam keadaan berantakan dan mengetahui beberapa barang dagangan serta alat alat di warung telah raib.

“ Sepertinya pelaku melakukan pencurian pada saat tengah malam atau dini hari tadi, karena saat itu warung saya dalam keadaan kosong. Barang barang yang hilang yaitu sejumlah barang dagangan seperti minuman kaleng, snack, roti, pop Mie, telur serta alat alat masak seperti tabung gas, mixer dan blender. Dari kejadian ini kerugian mencapai sekitar 3 juta rupiah.” ucapnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polresta Padang guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Tidak menunggu lama, Tim Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Identitas pelakupun segera dikantongi petugas sehingga pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti beberapa barang makanan serta alat masak.

“Kita tangkap pelaku kurang dari 24 jam usai laporan dari korban, dan dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sebuah magic com, bahan makanan seperti pop mie dan beberapa snack ringan,” jelasnya.

Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik korban karena alasan ekonomi. Ia mengaku melakukan perbuatan tercela tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita juga masih mendalami keterangan dari pelaku apakah dirinya juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Jef)