rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gara-gara Tanah 4 Senti, Masalah Bermuara ke Pengadilan

Gara-gara Tanah 4 Senti, Masalah Bermuara ke Pengadilan

Panitera Pengadilan Negeri Padang melakukan pengecekan obyek lahan yang jadi sengketa selebar 4 sentimeter.
Padang, rakyatsumbar.id – Panitera Pengadilan Negeri Padang kembali melakukan pengecekan atas obyek sengketa sepanjang 9 meter dengan lebar 4 sentimeter.
Obyek yang sengketakan itu berupa dinding pembatas dua ruko yang bersebelahan di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Hendri B. SH, panitera dari Pengadilan Negeri Padang yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pihak pemohon meminta melakukan pengecekan ulang obyek sengketa tersebut.
“Sebelumnya kita telah melakukan eksekusi pada tanggal 10 Juni 2022 yang lalu. Saat ini kita hanya melakukan pengecekan saja atas obyek yang di sengketakan.”
“Tetapi kita melihat belum ada yang tuntas. Dan kita memberikan kesempatan lagi, agar tidak ada yang si rugikan,” ucapnya. Kamis (4/1/20223).
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan juga, pada saat ini pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap obyek yang disengketakan.
“Kami dalam pelaksanaan ini melibatkan BPN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bersengketa.”
“Jadi, eksekusi secara keseluruhan belum dilakukan karena kami memberikan tenggang waktu kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik” jelasnya. Jika data semua sudah lengkap , maka eksekusi akan bisa dituntaskan,” tutupnya.
Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Kampung Pondok, Andreas Jefri yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pihaknya sudah lama meminta permasalahan ini di selesaikan dengan jalan kekeluargaan.
“Perkaranya sudah lama terjadi, kasusnya kelebihan tanah yang terpakai lebih kurang 5 senti. Selain itu saya melihat bangunan bertingkat agak miring ke rumah sebelah. Oleh karena itu, kami berupaya penyelesaian diselesaikan secara damai. Tetapi permasalahan ini telah masuk ke jalur hukum,” jelasnya.
Tergugat Aguswandi Tanjung yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, permasalahan adalah batas tanahnya dengan penggugat, Tjan Soe Pheng cs.
“Penggugat menggugat tanah mereka saya ambil selebar 5 cm, dan panjang 6,35 cm. Dalam hal ini mereka lebih dahulu menyerobot tanah saya di bahagian belakang sepanjang 20 sentimeter.”
“Seharusnya, penggugat melaksanakan pada saat putusan eksekusi pada 10 Juni 2022 yang lalu. Tetapi penggugat tidak melaksanakan, saya telah melaksanakannya,” sesalnya.
Aguswandi Tanjung mempertanyakan,  pengukuran ulang lagi oleh PN Padang, apalagi eksekusi 10 Juni 2022 telah di keluarkan.
“Saya mempertanyakan eksekusi telah di lakukan 10 Juni 2022 yang lalu. Kenapa dilakukan pengukuran lagi. Sebenarnya kasus ini memalukan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang telah melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa yang telah diputuskan pengadilan pada 10 Juni 2022 lalu. Putusan PN Padang ditetapkan pada tanggal 29 April 2013, Perdata Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.pdg.
Eksekusi lahan tersebut berlangsung di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Yang menjadi eksekusi adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *