rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gagal Nikah, Remaja Ini Nekat Curi Uang dan Kartu ATM Majikan

Gagal Nikah, Remaja Ini Nekat Curi Uang dan Kartu ATM Majikan

Kapolres Padangpanjang memperlihatkan barang bukti

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Berniat menikah usai mencuri kartu ATM ditempat dia bekerja, RH (19) warga Kota Padang, harus menunda niatnya meminang si buah hati, setelah dirinya ditangkap personil Resmob Polres Padangpanjang.

Tidak tanggung-tanggung, RH yang bekerja di rumah Anhar sejak dua bulan belakangan di kelurahan Guguk Malintang, Kota Padangpanjang.

Pelaku berhasil mencuri kartu ATM yang berisi Rp168 juta dan uang tunai Rp5.750.000 dari lemari milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, RH dibantu oleh tiga orang pelaku lainnya, yakni HP (38) warga Limapuluh Kota, FT (41) warga Padangpanjang dan MR (25).

Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024) mengatakan, pelaku utama RH merupakan karyawan yang dipekerjakan di rumah korban, yang telah berusia renta.

“Pelaku sering diajak korban untuk mengambil uang ke ATM dan mengetahui PIN ATM korban, termasuk juga dimana korban menyimpan uangnya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol. Eridal dan Kasat Reskrim Wiko Satria Afdhal.

Disampaikannya, pencurian tersebut terjadi Rabu (09/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, pelaku berhasil mengambil kartu ATM dan uang tunai milik korban dengan jumlah Rp173.750.000.

“Setelah mengetahui kartu ATM dan uangnya hilang, korban langsung melapor ke Polisi dan melakukan pemblokiran lewat bank. Tetapi, pelaku telah melakukan penarikan seluruh uang yang tersimpan di rekening korban,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan tim Resmob Polres Padangpanjang, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumah orangtua korban. Termasuk juga mengamankan barang-barang yang telah dibeli korban dari hasil uang curian tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan, ada dua uni sepeda motor, dua unit televisi, 12 unit handphone, springbed, lemari plastik dan uang tunai Rp20.600.000 dari tangan pelaku,” jelas Kapolres.

Terdesak Ekonomi

Tindakan pencurian yang dilakukan RH, didalangi oleh orangtuanya FT yang menyuruh pelaku mencuri di tempat dia bekerja dan menyetorkan hasil curiannya kepada FT.

“Antara keempat pelaku memiliki hubungan keluarga. Uang hasil curian tersebut disetorkan kepada FT dan MR dan mereka yang membelanjakannya,” jelas Kapolres.

Sementara, untuk proses penarikan saldo yang berada dalam kartu ATM milik korban, pelaku melakukan transper ke sejumlah rekening, termasuk juga memberikan imbalan kepada pelaku yang terlibat.

“Alasan mereka karena terdesak ekonomi. Apalagi, pelaku RH juga akan melangsungkan pernikahannya, sehingga membelanjakan uang tersebut untuk keperluan peralatan rumah tangga,” tutup Kapolres.

Sementara, Wakapolres Kompol Eridal mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, termasuk juga jangan terlalu percaya dengan karyawan ataupun pembantu rumah tangga.

“Dari kasus ini, kita melihat, pelaku mengetahui pin ATM milik korban dan dimana korban menyimpan kartu ATM dan uangnya. Sehingga, pelaku gampang untuk mencurinya,” sebut Kompol. Eridal.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *