rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gagal Bertemu Walikota, Pedagang Pasarraya Fase VII Ngadu ke DPRD

Gagal Bertemu Walikota, Pedagang Pasarraya Fase VII Ngadu ke DPRD

Beberapa pedagang Pasarraya Fase VII melakukan audiensi dengan DPRD Padang.
Padang, rakyatsumbar.id – Setelah tidak berhasil bertemu Walikota Padang, Hendri Sapta pada Rabu (9/11) malam, seratusan pedagang Pasarraya Fase VII melakukan audensi dengan sejumlah anggota dewan di Kantor DPRD Padang, Senin (14/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut mereka meminta kejelasan tentang penempatan pasca pembangunan pasaraya fase VII.
“Kami pada umumnya mendukung pembangunan Pasarraya fase VII ini, tetapi kami meminta kejelasan penempatan yang aman dan nyaman pasca terbangunnya pasarraya fase VII ini.”
“Selain itu kami meminta hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, Luas ruko, lama pembangunan, dan meminta agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 diubah,” ucap penasehat pedagang pasarraya Prof. Firman hasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani  berjanji akan langsung menindaklanjuti  apa yang menjadi permasalahan dari pedagang.
“Persoalan utama adalah peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan fase VII,” ujarnya.
Oleh karena itu DPRD Padang berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang untuk mendapatkan keterangan dan melakukan mediasi dengan pedagang pada Rabu (16/11/2022).
Selain itu, DPRD Kota Padang akan melakukan peninjauan relokasi pedagang fase VII.
Lantaran menurutnya, persoalan ini bukan terjadi di Pasarraya Fase VII saja, namun beberapa pasar mendapatkan keluhan yang sama.
“Kita akan pelajari dulu Peraturan perwako No.7 Tahun 2022, Sepanjang perwako menyalahi aturan, perwako bisa di batalkan,” tutupnya.

Pemindahan Harus Representatif

Anggota Komisi II DPRD Padang Muharlion berpendapat para pedagang meminta penempatan dan hak mereka pasca terbangunnya Pasarraya Fase VII.
Selain itu, pemindahan mereka harus lah respesetatif dengan keadaan pasar.
“Intinya penampuangan, dan penempatan mereka harus jelas. Jadi, kita undang OPD terkait dan kita mediasikan dengan pedagang,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menegaskan pembangunan Pasarraya Fase VII harus terealisasi.
Tetapi, perihal kartu kuning pedagang, harus ada dulu Pansusnya.
“Kalo kartu kuning itu, kita bentuk dulu Pansusnya dan akan kita perjuangkan hingga ke Jakarta.”
“Kartu kuning  mempunyai nilai ekonomi agar bisa menjadi agunan di bank.”
“Jadi, pembangunan Pasarraya Fase VII harus direalisasikan, dan jangan di hambat pembangunannya,” tegasnya.
Sejumlah pedagang yang berasal dari fase VII Pasarraya, Padang beberapa waktu lalu sempat merengsek menduduki rumah walikota Padang.
Kedatangan mereka meminta kejelasan tentang rencana penggusuran mereka, karena pasarraya Fase VII akan di bangun oleh Pemko Padang. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *