Forum Walinagari Padangpariaman Pertanyakan Recofusing Dana Nagari
Padangpariaman, rakyatsumbar.id— Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman menerima audiensi dengan Forum Walinagari Kabupaten Padangpariaman terkait Recofusing Alokasi Dana Nagari di Ruang Bupati Padangpariaman, Senin (19/04/2021).
Pada audiensi tersebut Ketua Forum Wali Nagari Hilman H. mengatakan, tujuan dari dilakukan audiensi yakninya untuk membahas dibutuhkannya bimbingan dan arahan untuk wali nagari terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi, selanjutnya juga membahas tentang recofusing ADN dimana sebelumnya walinagari menerima surat dari Bupati Padang Pariaman terkait ADN yang memang konsekuensi logis dari pemotongan APBD tingkat Kabupaten. Recofusing dirasa menyesakan tingkat nagari karena akan membatasi kegiatan nagari dalam pengelolaan nagari dalam memberikan pelayanan.
“APB nagari yang telah cair baru dua nagari yakninya nagari Guguak dan Kuraitaji Timur, mungkin ini juga kesalahan besar ada pada nagari hal ini dikarenakan masih dibutuhkannya pendampingan untuk nagari dalam penyusunan RAPB sehingga penyusunan RAPB tersebut dapat dilaksanakan dan dapat dicairkan sehingga kegiatan dapat berjalan,sehingga dibutuhkan regulasi yang tepat terkait recofusing danatyersebut yang berimbas pada nagari,” terangnya
Kepala DPMD Kabupaten Padangpariaman menyebutkan, recofusing 8 persen tersebut harus dilakukan karena ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan untuk itu DPMD saat ini telah membuat program desa tageh yang selaras untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Padangpariaman.
“Hingga saat ini sudah 49 nagari yang menyerahkan RAPB dan sudah selesai dievaluasi sebanyak 26 nagari, untuk dua nagari sudah berada pada tahpa pencairan, sehingga dengan demikian diharapkan kepada nagari yang lain untuk segera menyerahkan RAPB sehingga bisa langsung dievaluasi dan dicairkan sehingga kegiatan dapat terlaksana,”terangnya
Dalam arahannya Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui DPMD telah membuat kebijakan terkait bagaimana dana recofusing tersebut dipindahkan ke dana ADN dalam artian bukan recofusingnya yang dialihkan akan tetapi kegiatan yang dialihkan namun tetap mengacu pada regulasi yang ada.
Jika memang menunggu regulasi dari bupati maka harus dipercepat. Dan untuk penyusunan RAPB diharapkan segera diselesaiakn untuk 103 nagari sehingga pencairan dapat segera dilakukan dan tidak menghambat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh nagari juga tidak mengganggu operasional dari nagar itu sendiri.
“Audiensi kali ini membahas tentang persoalan recofusing, persolan BLT dan DD, jika menunggu regulasi dari bupati maka akan dipercepat sehingga dana tersebut dapat dicairkan, dan diharapkaan segera terselesaikan, Berdasarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 terkait bpjs tenaga kerja jika memang sudah bisa maka secepatnya harus dibayarkan ini juga berpengaruh nantinya terhadap keselmatan kerja, karena setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, makanya diperlukan tanggungan kepada pelaku kerja
Audiensi ini juga dihadiri oleh Inspektur Padangpariaman, Plt Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Humas dan Protokol serta anggota Forum Wali Nagari Kabupaten Padangpariaman. (ris)