Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa mengelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketanagalistrikan di Labuah Sampik Cafe Padangpanjang, Minggu (24/08/2025).
Dihadapan ratusan peserta termasuk wartawan yang khusus diundang, Erick Hamdani menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Anggota DPRD Sumatera Barat dalam menyampaikan peraturan daerah yang telah ditetapkan Anggota DPRD Sumbar.
“Meskipun Perdanya telah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu, tetapi tidak ada salahnya kita sosialisasikan kepada masyarakat sekarang. Sehingga ada penyempurnaan-penyempurnaan, termasuk wartawan yang efektif dalam melakukan sosialisasi melalui media masa,” kata politisi Partai NasDem itu.
Erick juga menyebutkan, sebagai mitra Komisi IV DPRD Sumbar, Dinas ESDM memiliki sejumlah peraturan daerah, termasuk salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan.
“Nanti Sosialisasi Perda ini, akan dipandu oleh Erik Kurniawan, Kabid Dinas ESDM Sumbar dan mari kita ikuti bersama-sama,” kata Erick Hamdani saat pembukaan.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Imbral, SE yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi dari Dapil VI Sumbar itu, merupakan kegiatan yang jarang dilaksanakan di Padangpanjang.
“Kita di DPRD Kota Padangpanjang tidak memiliki program untuk sosialisasi Perda, apalagi ini menyangkut dengan hajat orang banyak, karena listrik merupakan kebutuhan umum masyarakat, sehingga perlu rasanya masyarakat mengetahui tentang Perda ini,” kata Imbral.
Imbral juga menyampaikan, melalui kegiatan Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan tersebut, juga tertumpang harapan agar nantinya juga ada bantuan listrik gratis untuk masyarakat Kota Padangpanjang, khususnya bagi masyarakat yan rumah belum dialiri listrik.
“Rasanya cukup miris juga, sudah 80 tahun Indonesia merdeka, tetapi masih ada warga kita yang belum menikmati listrik. Kita di Padangpanjang belum ada program listrik gratis, baru adanya pemasangan sambungan air bersih dari Perumdam Tirta Serambi,” sebutnya.
Erik Kurniawan dari Dinas ESDM Sumbar menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan peraturan yang mengatur tentang usaha yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, bukan hanya pemasangan sambungan listrik.
“Disini, diatur tentang usaha kelistrikan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha bidang ketenagalistrikan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar,” jelasnya.
Kegiatan yang juga mendapat sambutan dari peserta sosialisasi tersebut, juga membahas tentang oknum Biro Listrik yang bisa merugikan pelanggan dalam pemasangan instalasi baru hingga penanganan daerah yang dilalui Saluran Listrik Tegangan Tinggi (Sutet). (ned)
Teks Foto: Wakil Ketua DPRD Sumbar Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa bersama Ketua DPRD Padangpanjang Imbral, SE dan wartawan usai Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017, Minggu (24/8).