Enam Pemandu Lagu Terjaring Razia
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pemeriksaan, dan menjaring enam pemandu lagu.
Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satpol PP Kota Padang, menjaring enam perempuan pemandu lagu pada tempat hiburan malam di kawasan Pondok, Kota Padang, Minggu, (17/7) dini hari.
“Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal selain itu mereka berada di kafe yang melewati jam operasional,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim menyampaikan, mereka terpaksa di angkut petugas karena masih berada di lokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari.
“Sesuai aturan cafe dan karaokean yang berizin hanya di perbolehkan beraktivitas hingga pukul 02.00 Wib.”
“Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang,” tutur Mursalim.
Menurut Mursalim, enam pemandu lagu yang terjaring ini di lakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik tempat usaha juga mendapat surat peringatan dan pemanggilan oleh petugas.
“Seperti pemilik tempat usaha karaoke, Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen Night karoke,” ungkap Mursalim.
Mursalim mengatakan, Satpol PP terus lakukan pengawasan terkait jam operasional sehingga upaya menjaga ketertiban di tengah tengah masyarakat dapat di lakukan.
“Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta,” pungkas Mursalim. (byr/ri)