Empat Tersangka Korupsi Jembatan Ambayan Ditahan Kajari Solok Selatan
Padang Aro, rakyatsumbar.id–Empat orang tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan.
Terkait tindak pidana korupsi atas Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Tahun Anggaran 2018.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar saat konfrensi pers menjelaskan, pagu anggaran kegiatan pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp14 miliar .
Dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp3,310 miliar.
“Dari hasil LHP BPK RI, kegiatan proyek tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar Rp3,310 Milyar,” tegasnya.
Selanjutnya, keempat tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain, FR sebagai Penyedia/Pelaksana, ER yang merupakan Pemilik Perusahaan PT YIC dan APB sebagai PPK serta dan IP yang berperan sebagai Pengawas Lapangan.
Fitriansyah Akbar menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini.
“Masih ada satu orang yang sudah mendapatkan SP3 dengan inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT YIC, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” jelas Kajari.
Keempat tersangka sementara ini akan ditahan di Rutan kelas II B Muaralabuh untuk menunggu proses selanjutnya.
Tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tahanan maksimal 20 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kasi Intelijen, Agis Sahputra, Kasi Datun Hamiko dan Kelapa Sub Bagian Pembinaan, Fengki Andrias. (cr7)