rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Empat Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas Keliling Ditangkap di Sumatera Utara

Empat Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas Keliling Ditangkap di Sumatera Utara

Pelaku pembunuhan ketika ditangkap di Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Setelah empat bulan menjalani pelarian, Unit Reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus pria berinisial HE (38), pemuda asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Eka menjadi salah satu pelaku pencurian dan pembunuhan pedagang emas keliling pasangan Gita Mayasari (37) dan Reno Putra (40) di wilayah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX pada Jum’at (03/05/2024).

Sebelumnya, Polisi sudah terlebih dahulu menangkap Ucok (23), pada medio Mei 2024 silam.

“Benar, pelaku HE telah berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara itensif,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu.Hendra, Jum’at (16/08/2024)

Iptu Hendra menjelaskan, satu  pelaku yang tertangkap saat ini adalah sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim juga menyampaikan kronologis penangkapan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul.00.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama personil Satreskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin Kapolsek Padamg Tualang AKP. Masagus Z. Dwuputra.

Melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga atas nama  Sopiyan di Dusun Pasar 10 Desa Suka Ramai kecamatan Padang Tualang kabupaten Langkat.

Saat penggrebekan, tersangka HE tidak ditemukan berada di lokasi.

Kemudian, tim melakukan pencarian di seputar lokasi dan sekira pukul 00.30 Wib sedang bersembunyi dibalik seng kamar mandi rumah warga.

“Pelaku sempat melarikan diri, karena mendengar suara mobil berhenti. Namun berhasil ditemukan petugas saat bersembungi di balik seng kamar mandi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp1 juta dan 1 buah cincin emas seberat 2,5 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal  365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan diatas 7 tahun penjara. (sdn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *