Padang, Rakyatsumbar.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menolak dua gugatan pra peradilan.
Dua gugatan diajukan oleh tersangka (pemohon) kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan jalan tol di Taman Kehati Padangpariaman.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa tersangka (pemohon) mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya masing-masing.
Namun yang ditolak oleh pengadilan baru dua perkara dengan hakim yang berbeda, sedangkan sisanya masih dalam proses sidang.
Menurut hakim, penangkapan atau penahanan tersangka telah sah demi hukum.
“Menolak pra peradilan secara keseluruhan, menyatakan penahanan sah demi hukum, dan menghukum pemohon membayar denda sebesar Rp10 ribu,”kata hakim tunggal Khairulludin, Selasa (28/12).
Mendengarkan putusan tersebut, kuasa hukum tersangka (pemohon) berinisial SA, akan tetap mendampingi kliennya.
“Walau ditolak, kita tetap mendampingi klien kami, karena kami adalah kuasa hukumnya,”ujar kuasa hukum pemohon M Hadi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan proses hukum tetap berjalan.
“Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar tetap berkerja sebagai mana aturan serta SOP yang ada,”ujarnya Fifin.
Berita sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka dan melakukan penahanan, terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padangpariaman. (endang)