rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dua TPS akan PSU Tanggal 1 dan 3 Desember 2024

Dua TPS akan PSU Tanggal 1 dan 3 Desember 2024

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dan Wagub Audy Joinaldy, saat monitoring pungut hitung di TPS 1 Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padangpariaman.

Padang, rakyatsumbar.id – KPU Tanahdatar dan Dharmasraya akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang). PSU ini lantaran ditemukannya persoalan yang memengaruhi proses pemungutan suara.

“Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang, besok, Minggu, 1 Desember 2024, melayani 197 pemilih DPT lagi,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu, (30/11/2024).

Ia melanjutkan, sedangkan PSU di Dharmasraya, dilaksanakan Selasa 3 Desember 2024,  di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulaupunjung.

“PSU di Dharmasraya  melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut,” ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  Pemilu KPU Sumbar.

Menurut Ory, PSU di Tanahdatar lantaran dua pemilih memiliki KTP di luar kabupaten setempat menggunakan hak pilih. PSU di Dharmasraya karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih dua kali di TPS berbeda.

“Kedua PSU di Tanahdatar dan Dharmasraya   jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten,” ungkap.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan pasal 178B Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan.

“Selain itu denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta,” sebut Ory

Ia mengakhiri, KPU berulang kali mengimbau kepada pemilih taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.

“Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi pidana Pemilu,” pungkas Ory. (byr)

About Post Author