Dua Pengguna Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Dharmasraya
Dharmasraya rakyatsumbar.id– Dua Pengguna Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Senin (3/1/22) malam, sekira pukul 22.00. Satu dari dua tersangka tersebut merupakan Residivis.
“Pelaku masing-masing berinisal AS usia 52 tahun, warga Jorong pasar Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Berikutnya YI usia 40 tahun ahun warga jalan Asoi Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahab, Selasa (4/1/22)
Kedua pelaku diamankan disebuah rumah milik warga di depan kantor Walinagari Koto Baru, saat itu tengah mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, satu buah Kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti lain, satu unit Hp Android serta alat hisap.
Ancaman 12 Tahun Kurungan
Pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolres Dharmasraya. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan,” ungkap Kasat Narkoba.
Rajulan Harahap berharap, penanganan Narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian saja. namun, juga menjadi perhatian bersama. Termasuk peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan niniak mamak.(yahya)