rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dua Penadah Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar

Dua Penadah Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar

Pasaman, rakyatsumbar.id— Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya membawa dan menahan dua orang tersangka diduga memperniagakan sisik trenggiling, dan paruh burung rangkong yang sebelumnya dibekuk di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (19/4/2021) kemarin.
Dua tersangka yang mempenjual belikan bagian tubuh satwa dilindungi itu adalah, R (59), dan J (44). Dari tangan tersangka, 35 kilo gram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong berhasil diamankan.
“Ya benar, saat ini kedua tersangka berserta barang bukti telah dilakukan penahanan serta disita oleh Polda Sumbar,” kata Pengendalian Ekosistem Hutan BKSD Sumbar Ade Putra pada rakyatsumbar.id di Lubuk Sikaping, Selasa (20/4/2021).
Kata Ade Putra, kedua tersangka dan barang bukti lainnya juga sudah dibawa oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim ke Polda Sumbar, Selasa tadi.
Sebelumnya pada, Senin kemarin, tersangka R dan J berserta barang bukti 35 kilo gram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong diamankan di Polres Pasaman.
Penangkapan terhadap ke dua tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan mulai melakukan operasiĀ  mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di daerah Kabupaten Pasaman itu.
Pada, Senin (19/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB kemarin, Tim gabungan membuntuti R, dan pada pukul 13.30 WIB, Tim gabungan akhirnya menangkapnya di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol.
“Dari tangan R itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong,” katanya.
Kata Ade, setelah tersangka R itu berhasil diamankan, dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu kemudian diketahui bahwa J adalah pemilik barang tersebut, sehingga J dijemput paksa dan di tahan di Polres Pasaman.
Kata Ade lagi, tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan di tahun 2021, kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara TImur.
“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Dittipidter Bareksim Polda Sumbar, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan penanganan kasus Ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan Satwa liar yang masih marak dilakukan.
“Kita bersama Tim KLHK, akan terus memburu pelaku dalam kasus perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hingga tuntas di seluruh Indonesia ini,” tukasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *