Dua Napi Kendalikan 2 Kg Sabu dan 6 ribu ekstasi dari Lapas Padang
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol, Sukria Gaos, menginterogasi tersangka kasus 2 kilogram sabu dan 6 ribu ekstasi saat rilis kasus, Rabu, (31/5) siang.
Padang, rakyatsumbar.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, menangkap 1 dari 2 buron kasus 2 kilogram sabu dan 6 ribu ekstasi. Totalnya, 2 tersangka tertangkap dari 3 pelaku, pada kasus narkotika yang ternyata dikendalikan oleh 2 narapidana di Lapas Klas II A Muaro, Padang.
“Dua tersangka lari pada penangkapan ketika itu, dilakukan pengejaran tertangkap tersangka bernama Doris Adha Putra, di Lampung, Senin, 29 Mei 2023. Satu tersangka lagi, Dedi, buron dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Sukria Gaos, saat rilis kasus, Rabu, (31/5) siang.
Ia melanjutkan, pengejaran terhadap tersangka Doris dan Dedi, dilakukan saat mereka melarikan diri ketika penangkapan di Jalan Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu, 24 Mei 2023, sekira pukul 23.50 WIB.
“Doris ini lari dan berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Bukittinggi, Solok, kemudian ke Jambi, Palembang, hingga akhirnya tertangkap di Lampung, bahkan saat lari di Payakumbuh, sempat menanyakan ojek kepada warga,” ucap Gaos.
Menurut Gaos, setelah Doris tertangkap, pelaku kasus 2 kilogram sabu dan 6 ribu ekstasi yang tertangkap menjadi 2 orang, sebab saat di lokasi penangkapan ketika itu telah tertangkap pula satu orang, yakni Dimas Zulfikar.
“Kini, kami terus memburu satu pelaku lagi, yakni Dedi Satria. Anggota masih berada di lapangan mencari dan mengejar yang bersangkutan. Barang buktinya setara Rp6,4 miliar, dan pengungkapan ini kami menyelamatkan ratusan ribu lebih nyawa generasi muda,” ungkap Gaos.
Ia menjelaskan, setelah tersangka Doris tertangkap, akhirnya terungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi itu ternyata pengendalinya narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, yakni Mawardi, dan Nanda.
“Napi atas nama Nanda pesan sabu dan ekstasi ke napi Mawardi, kemudian Mawardi menyuruh Doris untuk mengambil 2 Kilogram sabu dan 6 ribu ektasi ke Pekanbaru. Narkotika itu akan diedarkan di Bukittinggi dan Pessel,” sebut Gaos.
Gaos menyampaikan, selain menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 1.997,52 gram dan 6 ribu ekstasi itu, juga dilakukan penyitaan barang bukti lainnya, yakni mobil Mitsubishi Expander, nomor polisi BA 1989 XF, sebuah smartphone, dan barang bukti lainnya.
“Para tersangka terancam terjerat pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman diatas 5 tahun penjara bahkan bisa dihukum mati,” beber Gaos.
Sementara itu, tersangka Doris, mengatakan, setelah lolos di lokasi penangkapan, sempat kabur ke Bukittinggi, kemudian ke Solok, Palembang, dan ke Lampung.
“Saya lari berpencar, yang Dedi saya tidak tahu kemana dia lari. Ini kali kedua saya terlibat bersama rekan yang lain,” sebut Dori, dengan kaki terpincang pincang berbalut perban putih akibat luka tembak.
Kepala Lapas Kelas II A Muaro, Padang, Era Wiharto, menyebutkan, akan memeriksa kedua narapidana itu setelah kembali ke Lapas. Ia pun menyampaikan telah diskusi dengan kepala divisi permasyarakatan (Kadivpas) dan kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumbar.
“Kedua napi sudah dites urine, tetapi hasilnya negatif. Mungkin mereka (Nanda dan Mawardi) akan kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” ujar Era, menyebutkan narkotika yang dikendalikan kedua napi itu diedarkan di luar Lapas. (byr)