DPRD Padangpanjang Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Walikota Padangpanjang Fadly Amran menandatangani Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Padangpanjang, rakyatsumbar.id – DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Perda.
Hal ini setelah melewati berbagai tahapan. Termasuk Rapat Paripurna yang di gelar Sabtu (2/7/2022) malam.
Rangkaian rapat di mulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Setelah membacakan pendapat akhir fraksi, kegiatan lanjut dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko.
Di teken oleh Ketua DPRD Mardiansyah Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral
Sementara dari Pemko oleh Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul dan Sekdako Sonny Budaya Putra.
Wako Fadly menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang efektif dan efesien.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mendukung. Antara lain persiapan yang matang antara DPRD dan Pemko, saling pemahaman yang sangat baik, niat baik untuk saling membantu.
“Efektivitas dan efesiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depan, tanpa mengurangi kualitas rapat,” sebutnya.
Adapun beberapa pendapat akhir fraksi di antaranya, meminta kepada pemerintah daerah membuat kajian pendapatan daerah. Sehingga bisa menjadi acuan Peningkatan Pendapatan Daerah.
Kemudian Pemko di minta mampu membuat inovasi baru, tidak terpaku kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ada.
Pemko hendaknya memiliki perusahaan daerah yang mampu meningkatkan PAD.
Pemko di imbau menciptakan program yang lebih kreatif supaya income Pemko bertambah.
Fungsi dinas jangan hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga harus profit oriented.
Sementara OPD harus mencari cara menguatkan branding, seperti Padangpanjang sebagai pusat susu segar.
Atau pusat daging dengan kualitas terbaik. Ini perlu brandingnya. (ri)