rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » DPRD Padang Segera Panggil Direksi Perumda PSM

DPRD Padang Segera Panggil Direksi Perumda PSM

DPRD Padang Segera Panggil Direksi Perumda PSM

Syafrial Kani.

Padang, rakyatsumbar.id – Pengangkatan tiga Dewan Pengawas ( Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) diduga kuat melanggar tiga aturan.

Aturan yang dilanggar  yakni,  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.

Ketua DPRD Padang H Syafrial Kani akan segera memanggil pihak Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda PSM.

Untuk meluruskan bagaimana kondisi  perusahaan daerah yang terbilang baru  milik Kota Padang itum DPRD Padang akan panggil direksi perusahaan tersebut.

“Dalam waktu  DPRD Padang mengundang direksi Perumda PSM maupun pihak terkait. Tujuannya  mengetahui apa betul pengangkatan tiga dewan pengawas ( Dewas) ini melanggar aturan?”

“Kalau  memang ada indikasi, akan segera di selesaikan  secara bijak. Seterusnya bila ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi, ” katanya, Minggu (13/2).

Syafrial Kani menegaskan, jangan sampai Perumda ini digerogoti oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab maupun kepentingan lainnya.

” Kita harus luruskan penyertaan modal Perumda PSM ini dari uang rakyat kota Padang, yakni APBD Kota Padang.”

“Walikota Padang harus juga bertegas-tegas menyikapi persoalan  ini,”  sebut Syafrial Kani yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang itu.

Harus Cermat Kelola Perusahaan Daerah

Syafrial Kani menegaskan, mestinya pihak yang terkait harus cermat melihat tata kelola perusahaan  Perumda PSM.

Terutama azas kemampuan apakah perusahaan mampu dari segi finansial mengangkat tiga Dewan Pengawas (Dewas).

” Kalau bidang usaha Perumda PSM belum menjanjikan,  untuk apa penambahan direksi?”

“Kenapa harus ada pemaksaan, kalau ada penambahan direksi tentu saja ada pengeluaran perusahaan lainnya,” ungkapnya.  (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *