DPRD Kota Solok Setujui LPJ Walikota Solok dengan Sejumlah Catatan
Solok, rakyatsumbar.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyetujui Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Walikota Solok atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dengan beberapa rekomendasi yang diajukan. Persetujuan itu diperoleh setelah mendengar pendapat seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Jumat (19/07/2024).
Jalannya sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta dihadiri Wali Kota Solok,H.Zul Elfian Umar dan jajaran, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mengatakan, seluruh Fraksi telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang pertama adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan kedua adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045.
“Dengan persetujuan dua Ranperda ini, kami berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemko Solok yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, dan memberikan dampak positif pada hasil pembangunan yang dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Solok,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka isi yang tercantum dalam LKPJ adalah program dan kegiatan apa yang dilaporkan, hasil pelaksanaannya bagaimana, hasil atau capaiannya bagaimana? permasalahannya apa? dan solusi yang diambil bagaimana bentuknya?
“Dari hal-hal yang dilaporkan dalam LKPJ maka kewajiban DPRD terhadap LKPJ Wali Kota adalah memberikan kritisi dan pemikiran yang bersifat konstruktif, yang dilahirkan dalam bentuk rekomendasi DPRD, berupa catatan-catatan strategis yang dituangkan kedalam keputusan DPRD, berfungsi sebagai dokumen dan pedoman atau pegangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditahun-tahun berikutnya, dan juga dokumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, Pemerintah Kota Solok sangat mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan DPRD. Rekomendasi tersebut merupakan sebuah masukan dan kritikan yang membangun.
“Insya Allah akan kita tindak lanjuti di masa yang akan datang dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Termasuk dalam hal penyusunan peraturan daerah, peraturan Walikota dan kebijakan strategis lainnya,” sebut Zul Elfian.
Kemudian Ia berharap dengan disetujuinya dua Ranperda ini, dapat mengantarkan Kota Solok ke arah yang selalu lebih baik. Apresiasi dan terima kasih juga tak lupa kami sampaikan kepada segenap jajaran DPRD Kota Solok, khususnya Ketua DPRD Kota Solok, Wakil Ketua, dan juga Ketua Pansus LKPJ beserta anggota atas kerjasamanya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda ini,” ucapnya.
Sebelumnya, disampaikan juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Shaleh, terkait laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 telah disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Merujuk itu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 sangat membanggakan. Sebab, untuk kesekian kalinya, Kota Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Pemko Solok mendapat predikat opini WTP delapan kali berturut-turut. (wel)