DPRD Berharap Polisi Cepat Tanggap Tangani Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial
Padang, rakyatsumbar.id – Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial langsung meradang mendengar kabar terjadinya pelecehan seksual yang di duga dilakukan oleh oknum pihak sekolah di Kota Padang. Menurutnya DPRD Padang meminta pihak kepolisian cepat tanggap dan menangkap oknum pelaku.
“Pelecehan seksual yang terjadi ini, sangat kami sesalkan. Kami meminta pihak kepolisian cepat menangkap oknum pelaku. Selain itu, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku,” tegasnya. Selasa (17/10)
Selain itu, Budi Syahrial menegaskan, kasus – kasus seperti ini jangan lah di diamkan, dan harus di tindak tegas, agar tidak ada lagi jatuh korban di kemudian hari.
“Kita imbau orangtua siswi menanyai dengan baik anaknya di rumah. Jika ditemukan kasus serupa, sebaiknya secepatnya diungkapkan, agar tidak ada lagi jatuh korban,” ucapnya.
Budi Syahrial menekankan juga, jika warga Kota Padang mengetahui kasus-kasus seperti ini, jangan lah di diamkan, karena akan berdampak buruk di kemudian hari.
“Warga harus berpartisipasi dalam hal penegakan hukum. Selain itu, warga kota harus malaporkan jika terjadi kejahatan kepada aparat penegak hukum. Jangan terkesan melindungi hal hal yang dapat menghancurkan masa depan anak anak kota Padang,” paparnya.
Terpisah, Sosiolog dari Universitas Negeri Padang Dr. Erianjoni menyatakan lembaga pendidikan sering menjadi tempat pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Tindakan pelecehan seksual dapat dilakukan oleh guru, dosen, tenaga kependidikan, Satpam, cleaning service.
“Pelaku pelecehan seksual bebas melakukan aksinya, karena pelaku dan korban terikat oleh relasi kekuasan,” tegasnya.
Erianjoni menjelaskan juga, pelecehan seksual yang kerap terjadi adalah pelecehan verbal.
“Pelaku pelecehan verbal tidak sadar bahwa ia sudah melakukan pelecehan seksual, demikian sebaliknya dengan korban. Korban juga tidak paham, bahwa ia telah dilecehkan secara seksual, atau korban kekerasan seksual,” ungkapnya.
Erianjoni menambahkan, pelaku pelecehan verbal secara akademis termasuk penyimpangan yang dikenal dengan istilah obscenity (suka bicara cabul pada lawan jenis),
“Biasanya pelaku melakukan ini, didasarkan atas ketidakpuasan dalam hubungan seksualnya dengan pasangan sah nya maupun pasangan tidak sahnya,” tutupnya.
Terpisah, pengamat pendidikan dari UNP Dr. Fitri Arsih menjelaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap pelajar merupakan tindakan yang bermotif seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik.
Menurutnya, seluruh pihak harus berkontribusi dan juga mengambil peran di dalam pencegahan terjadinya pelecehan seksual. Hal ini dilakukan agar, keselamatan para murid dan seluruh pihak dapat terjamin, dan siswa dapat bersekolah dengan aman dan nyaman.
“Orang tua harus menerapkan managemen komunikasi yang intens dengan anak saat berada di rumah. Orang tua harus bisa memberikan edukasi seks sejak dini. Hal ini bertujuan agar, murid dapat belajar untuk melindungi bagian-bagian yang tidak seharusnya dipegang oleh orang lain,” jelasnya.
Dr. Fitri Arsih mengapresiasikan pelajar yang berani melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpanya.
“Pelajar itu rentan dalam mendapatkan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki bergaining power sehingga mudah di ancam, dimanipulasi oleh pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fitri Arsih berharap perlindungan terhadap pelajar saat melakukan aktivitas di luar rumah, harus melibatkan berbagai element masyarakat yang ada untuk saling berkontribusi.
“Kita tidak ingin masa depan anak menjadi rusak. Bagaimanapun, tindakan pelaku pelecehan seksual telah merampas pelajar untuk tumbuh dan berkembang dilingkungan yang aman. Mari kita sama-sama berkontribusi melindungi sumber daya manusia yang ada. Menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan Bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Eri Sanjaya saat di hubungi awak media menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan memproses kasus yang terjadi.
“Kita akan menindaklanjuti, setiap kasus yang ada, dengan adanya laporan langsung atau kejadian viral melalui media sosial,” paparnya saat di hubungi awak media.
Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan melakukan kroscek dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pelapor, saksi dan orang – orang dekat.
“Yang jelas, pendampingan akan kita lakukan terhadap korban,” tutupnya. (edg)