DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025).(ist)

Jakarta, Rakyat Sumbar — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menegaskan, pengelolaan BUMN tetap berlandaskan UUD 1945 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk mengelola cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Pokok Perubahan dalam UU Baru

Ada sejumlah hal krusial dalam revisi ini, di antaranya:

1. Penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih tegas.

2. Penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance.

3. Kepastian hukum mengenai kedudukan BUMN dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

4. Penegasan peran BUMN sebagai katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Rini menekankan, perubahan regulasi bukan sekadar penyederhanaan administrasi, melainkan langkah strategis untuk meneguhkan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

Salah satu poin penting dalam revisi adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis beralih status menjadi pegawai BP BUMN, tanpa mengubah kedudukan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN,” katanya.

Namun, Andre menegaskan bahwa jabatan pimpinan BP BUMN akan ditentukan langsung oleh Presiden. Dengan demikian, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria tidak otomatis berubah menjadi pimpinan badan baru tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN pada 17 September 2025, menggantikan Erick Thohir yang kini dipercaya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pengaturan Baru

Selain perubahan kelembagaan, UU hasil revisi ini juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain. Ketentuan itu ditegaskan dengan prinsip kesetaraan gender dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Revisi ini disusun untuk menghadirkan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.

Selanjutnya, hasil revisi UU BUMN ini akan diserahkan kepada Presiden untuk diundangkan dan diberlakukan secara resmi.(*)