DPP IKA FHUA Dukung Gerakan “Cuti Bersama” Hakim Seluruh Indonesia
Padang, rakyatsumbar.id—Terkait rencana cuti bersama para hakim seluruh Indonesia, atas tuntutan peningkatan kesejahteraan para “Yang Mulia” ini.
Menurut rencana akan dimulai Senin tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024, mendapat respon dari Keluarga Besar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA).
Ketua Harian DPP IKA FHUA Deni Azany B. Latief memandang, tuntutan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia merupakan tuntutan yang berdasar.
“Secara Umum, kami dari keluarga besar alumni Fakultas Hukum Unand memahami dan mendukung upaya para pengadil di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Sabtu (05/10/2024).
Disampaikannya, dari diskusi yang telah dibahas dengan pengurus inti alumni, secara resmi IKA FHUA Unand telah mengambil sikap terkait hal tersebut.
Sampaikan 4 Pernyataan
Dikatakan Deni, ada 4 pernyataan sikap yang telah disimpulkan bersama para pengurus inti diantaranya, mendukung gerakan mogok/cuti bersama hakim seluruh Indonesia atas dasar tuntutan peningkatan kesejahteraan dan keamanan.
“Karena tuntutan atas dasar pemenuhan hak merupakan hal yang fundamental. Peningkatan kesejahteraan juga harus dipandang sebagai bagian dari pencegahan korupsi,” jelasnya.
Kedua, mendorong negara, dalam hal ini pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara penuh dan konsisten.
“UU Kekuasan Kehakiman mengatur, negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim dan Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” lanjutnya.
Ketiga, mendorong negara, dalam hal ini pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hakim, serta pemenuhan hak-hak lainnya yang belum diberikan secara utuh.
Keempat, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membersamai dan mendukung upaya Hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan.
Sebab, kesejahteraan hakim akan berkaitan dengan akses keadilan (access to justice).
Mengenai Hak keuangan, jelasnya, dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
“Tentu, jika nantinya keadilan bagi para pengadil ini dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah juga harus merevisi PP tersebut, ” tuturnya.
Didukung 1.748 Hakim
Sebelumnya, sebanyak 1.748 hakim menyatakan dukungannya, baik melalui Ikatan Hakim Indonesia daerah/cabang maupun satuan kerja/pengadilan masing-masing, terhadap gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang akan menggelar aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, ada 148 hakim yang hadir secara langsung ke Jakarta menyuarakan tuntutan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim yang sejak 2012 tidak mengalami penyesuaian.
Para hakim dari sejumlah daerah tersebut mulai berdatangan ke Jakarta pada Sabtu (5/10/2024) dan Minggu (6/10/2024).
Menurut rencana, mereka akan bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pihak-pihak tersebut telah mengonfirmasi permintaan audiensi yang diajukan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tidak merespons permintaan audiensi yang diajukan.
Padahal, para hakim ingin membuka ruang diskusi terkait sistem kesejahteraan hakim, mencakup peningkatan tunjangan, perbaikan fasilitas, hingga jaminan kesejahteraan yang sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang diemban hakim.
”Secara bertahap, (para hakim) akan hadir hari ini dan besok,” ujar juru bicara Gerakan SHI, Fauzan Arrasyid, saat ditanya kapan para hakim tiba di Jakarta, Sabtu. (ned)