DPD PKS Padang Ajukan Hendri Susanto Sebagai Calon Wakil Walikota Padang
Ketua DPD PKS Kota Padang, H Muharlion.
Padang, rakyatsumbar.id –
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang mengusung nama Hendri Susanto, Lc sebagai calon Wakil Walikota Padang di sisa masa jabatan 2022-2023.
Hal ini merujuk kepada SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.
Ketua DPD PKS Kota Padang, H Muharlion menjelaskan, DPD PKS Kota Padang telah memasukan Surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444.
Surat itu tertanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang Hendri Septa.
Perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022 – 2023.
“DPD PKS Kota Padang telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan silaturahim.”
“Hal ini untuk mendiskusikan perihal pengisian Wakil Walikota Padang ini kepada saudara Walikota Padang.”
“Tetapi hingga saat ini surat yang telah kita kirimkan tidak di gubris oleh DPD PAN,” ujar Muharlion.
Oleh karena itu, DPD PKS pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022 – 2023 ini.
“Surat ini juga kita tembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Kota Padang,” ujarnya saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor DPD PKS Kota Padang, Selasa (11/10/2022).
Sampaikan 4 Surat Permohonan
Ia menyebut, DPD PKS telah melakukan pengiriman 4 surat permohonan silaturrahmi kepada ketua DPD PAN Kota Padang.
Tetapi, surat yang di kirim tidak ada jawaban dari DPD PAN hingga saat ini.
Pertama, surat untuk silaturrahmi telah kita kirim dengan nomor : 006/K/AC-11-PKS/VI/1442, tanggal 18 Januari 2021.
Surat ke dua pada 8 Mei 2021 Perihal Usulan Nama Calon Wakil Walikota Padang dengan Nomor : 057/K/AC-11-PKS/TX/1442, tetap tidak di gubris.
Surat ke tiga juga kita kirim pada 04 Juni 2021 dengan nomor 059/K/AC-11-PKS/X/1442, perihal Silaturrahim masih tidak di gubris.
“Terakhir kita kirim pada 12 September 2022 dengan Nomor 124/K/AC.11-PKS/1444, tetapi masih tidak di gubris,” jelasnya.
Muharlion meminta kepada Walikota Padang untuk menindak lanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Lantaran pihaknya telah mempunyai dasar hukumnya.
“Dasar hukumnya adalah UU No.10 Tahun 2016 : tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015.
Hal ini tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.”
“Pasal 176 ayat 4 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Sebagaimana maksud pada ayat 1,2,3 dan 4, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berikut, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Bagian Kedua, tentang Tugas dan Wewenang.
Hal ini sesuai Pasal 23, poin d : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menyangkut terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan
Siap Laksanakan Tugas
Hendri Susanto yang hadir pada saat itu mengucapkan siap melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh partai.
“Kita siap menjalankan amanah dari partai,” tutupnya. (edg)