rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terduga Dosen Lecehkan Mahasiswa UIN, Kemungkinan “Pemain Lama”

Terduga Dosen Lecehkan Mahasiswa UIN, Kemungkinan “Pemain Lama”

Ilustrasi pelecehan.


Padang, rakyatsumbar.id–Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, kembali mencuat. Terdapat 4 laporan pengaduan mahasiswa yang dikabarkan menerima aksi pelecehan tersebut.

Presiden Mahasiswa UIN IB Padang, Nofalsyah mengatakan, sejumlah mahasiswa dari Fakultas berbeda melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Namun, ia enggan menyebutkan fakultasnya karena tidak ingin menggangu proses pekerjaan Tim Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UIN IB Padang.

“Diduga terdapat 4 laporan pengaduan. Tiga diantaranya sedang di tindak lanjuti Tim PPKS. Untuk satu laporan lagi masih mengambang” ujar Nopal, kepada Rakyat Sumbar, Selasa, (16/7).

Nopal mengaku sering mendengar keluhan mahasiswa UIN IB terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, baik fisik maupun non fisik.

Pengaduan yang ia terima, saat jam kelas online ada oknum dosen yang mewajibkan mahasiswa untuk mengirimkan foto wajahnya sebagai bentuk presensi.

“Harus pap wajah, kalau tidak akan alfa. Padahal dengan chat di WA grup sudah menandakan ia hadir atau via Zoom. Entah untuk apa foto itu nantinya,” tutur nopal.

Aksi serupa kata Nopal, juga terjadi saat jam pembelajaran di kampus, dimana oknum dosen menghukum mahasiswa dengan tidak wajar.

“Kalau tidak bisa jawab pertanyaan bapak, hukumnya di cium ya. Begitu cerita yang saya terima. Apakah pantas seorang guru seperti itu. Ini sudah lewat batas,” sebut Nopal.

Lebih lanjut, orang nomor satu diantara mahasiswa UIN IB tersebut, akan melakukan investigasi untuk mengungkap kasus dugaan pelecahan seksual oleh oknum dosen tersebut.

“Untuk mengungkap kasus ini, kami akan mengumpulkan bukti – bukti dan mencari informasi lebih lanjut kepada mahasiswa yang mungkin pernah merasa atau dilecehkan,” ujarnya.

Nopal menilai, terjadinya kasus itu (dugaan pelecehan seksual), disebabkan kurangnya ketegasan pihak kampus kepada para oknum dosen yang menjadi terduga.

“Paling pelakunya tidak jauh dari pelaku lama pada 2022 yang lalu. Tidak sanksi yang jelas dari pihak kampus hingga memberi efek jera para pelaku, hingga mereka kembali berulah,” katanya.

Ia mengungkapkan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya menyerahkan penindakannya kepada Tim PPKS UIN IB Padang, dengan kurun waktu hingga masuk semester baru.

“Kami akan melakukan audiensi dengan pihak kampus terkait hal ini. Jika waktu libur semester telah usai, namun kasus ini belum juga terselesaikan tentu akan dilakukan seruan aksi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN IB Padang, Welhendri Azwar mengatakan, memang ada informasi, terkait laporan mahasiswa kepada Tim PPKS UIN IB Padang, tentang dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen.

“Saat ini Tim PPKS sedang melakukan penelitian terkait informasi tersebut. Kasus ini belum bisa di ekspos, karena masih menerawang. Tim PPKS sedang melakukan penelitian dan belum di dapatkan bukti yang kuat. kalau nanti sudah jelas tentu hak publik akan diberikan,” ujar Welhendri saat dijumpai di ruangan kerjanya di Gedung Rektorat UIN IB Padang, lantai 2, Selasa, (16/7).

Ia melanjutkan, jika ada mahasiswa yang mempunyai bukti atau bersedia menjadi saksi, silahkan hubungi Tim PPKS UIN IB Padang, agar kasus ini cepat diselesaikan.

“Mahasiswa yang menjadi saksi tentu akan dilindungi pihak kampus sesuai undang – undang yang berlaku. Bahkan jika dengan kesaksiannya bisa mengungkap kasus ini, akan diberikan penghargaan,” jelasnya.

Wakil Rektor III UIN IB Padang itu, mengingatkan kepada mahasiswa agar memberikan kesaksian sesuai fakta kejadian, karena jika kasus tidak terbukti dan pihak terduga menuntut dengan pencemaran nama baik, tentu bukan tanggung jawab kampus.

“Problem yang ditemui pada Kasus serupa (dugaan pelecehan seksual), di tahun 2022 lalu terkendala akibat tidak ada pihak yang mau menjadi saksi. Tentu ranah hukum tidak menerima hal ini,” ungkapnya.

Welhendri menegaskan, jika memang terbukti ada oknum dosen yang melakukan pelecahan seksual kepada mahasiswa, tentu akan diberikan sanksi sesuai undang – undang yang berlaku.

“Rektor bisa saja merekomendasikan pemecatan untuk oknum dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa,” pungkasnya.(cr2)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *