Dosen Hukum Pidana Unand Lakukan Penyuluhan Pengabdian Masyarakat di Limapuluh Kota
Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Hukum Unand berfoto bersama saat penyuluhan di Aula Kantor Camat Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu, (14/6).
Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id — Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) melakukan Pengabdian Masyarakat, di Aula Kantor Camat Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu, (14/6).
“Tema kegiatan adalah penyuluhan hukum penanggulangan tindak pidana narkotika dan kekerasan seksual,” kata Ketua Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Riki Afrizal, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (27/6).
Ia melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu Tridharma perguruan tinggi, yakni salah satu kewajiban dosen adalah melaksanakan pengabdian masyarakat.
“Angka kasus penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika cukup tinggi, serta kasus kekerasan seksual yang muncul akhir-akhir ini,” ucapnya.
“Kami merasa perlu mengangkat permasalahan ini menjadi isu yang perlu disampaikan, khususnya upaya penanggulangannya di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurut Riki, kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh para dosen, dengan lokasi berbeda-beda, sesuai dengan isu atau masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Harapannya, masyarakat akan memahami dan kemudian muncul kesadaran hukum yang tinggi, untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan kekerasan seksual di lingkungannya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, penyuluhan ini diikuti oleh dosen dan beberapa orang perwakilan mahasiswa Hima Pidana.
“Turut ikut hadir sebagai narasumber penyuluhan Tim Pengabdian Prof. Ismansyah, dan Dr. Fadillah Sabri,” tuturnya.
Sementara itu. Camat Kecamatan Mungka, Ilda Subul Huriati, mengatakan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, dihadiri Walinagari, perwakilan perangkat nagari, Bamus, PKK, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Mungka yang berjumlah sekira 30 orang,” pungkasnya. (byr)