DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar
Padang, Rakyat Sumbar– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mendapat peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan sebagai KPU Provinsi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Sanksi peringatan keras lainnya dijatuhkan kepada komisioner KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra.
Peringatan keras dari DKPP termasuk pemberhentian jabatan kepada Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras termasuk pemberhentian jabatan ketua berdasarkan perkara Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Perkara tersebut merupakan laporan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal dan Genius Umar, sebelum mendapat dukungan dari partai politik.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu digelar di Kantor KPU Sumbar, 29 September 2020. Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad Dermawan Sutrisno dalam release diterima Harian Rakyat Sumbar, Rabu (04/11/2020) tersampaikan, peringatan keras termasuk pemberhentian diputuskan dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu ,dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Katanya, dari 11 perkara dibacakan putusan melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sekretaris DKPP itu menjelaskan, jenis sanksi dijatuhkan kepada seluruh teradu ada enam kasus sanksi peringatan, lima kasus peringatan keras, satu kasus pemberhentian dari jabatan kordinator divisi, dua pemberhentian dari jabatan ketua, satu pemberhentian sementara dan enam kasus pemberhentian tetap.
Kemudian sambung Bernand, terdapat 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP. “Pemulihan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Saat persidangan di DKPP, Jakarta Pusat dipimpin anggota DKPP, Alfitra Salam selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dida Budhiati sebagai anggota majelis. (hrf)