Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Seorang Pengedar 1/4 Kg Sabu

Personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, menangkap seorang lelaki (tengah, kaos hitam) diduga pengedar 1/4 Kg sabu.

Padang, rakyatsumbar.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, menangkap seorang lelaki diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Pelaku berinisial NN, usia sekira 40 tahun. Penangkapan di rumahnya Kompleks Indo Villa, Pampangan, Lubukbegalung, Kota Padang, Sumbar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Nico A. Setiawan,  Selasa, (2/6).

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu, (1/6/2025), sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari yang bersangkutan(tersangka NN), kami menyita 11 paket sabu yang tersimpan di dalam speaker (alat pengeras suara) warna hitam,” ucap Nico.

Nico menerangkan, kasus itu terungkap setelah personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Di lokasi itu peredaran narkotika sangat marak. Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan target operasi (TO) kami di wilayah tersebut,” ulas Nico.

Ia menyampaikan, selain menyita 11 paket narkotika jenis sabu itu sebagai barang bukti, penyidik juga mengamankan tersangka dan barang bukti pendukung lainnya.

“Perkiraan sabu tersebut beratnya 1/4 kilogram (Kg), sedangkan barang bukti lainnya ada alat isap sabu atau bong, speaker, dan smartphone,” tuturnya.

Ia mengakhiri, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka secara intensif. Tersangka akan dikenakan  112 juncto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Nico. (byr)