Padang, rakyatsumbar.id — Personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang laki-laki diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI), Rabu, (18/6) sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua orang itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana PETI menggunakan ekskavator, di Sungai Lubuk Aro jorong IV, Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Pelaku ada dua orang, yakni inisial L, usia 35, sebagai operator alat berat, dan HA, usia 22, sebagai pembantu operator alat berat,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, melalui keterangannya via Whatsapp, Rabu, (18/6) siang.
Berdasarkan keteranga polisi, pengungkapan kasus PETI ini bermula laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu terjadi aktivite penambangan emas ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumbar, bergegas menuju Kabupaten Pasaman, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus PETI.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan.
Setelah itu, tiba di Kabupaten Pasaman, Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar berkoordinasi dengn personel Polres Pasaman dan Polsek Rao mengumpulkan informasi, dan selanjutnya mengamankan pelaku.
“Barang buktinya adalah satu uni alat berat atau ekskavator warna Kuning, dan selembar karpet penyaring sintetis warna hijau berukuran 50cm x 50cm,” sebutnya.
Ia menyampaikan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar, untuk pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, barang bukti alat berat diamankan di Mapolres Pasaman.
“Penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Keterangan dari mereka sanga dibutuhkan dalam mengungkap kasus PETI ini,” ulas Andry, alumni Akpol angkatan 2000.
Pada Kamis, (5/6), Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, juga menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
“Penangkapan PETI terakhir oleh Polda adalah tanggal 5 Juni 2025, yaitu 8 orang pelaku. Sekarang tanggal 18 Juni 2025. Hampir 14 hari atau 2 minggu, kita kembali mengungkap kasus PETI,” sebut Andry.
Ia mengakhiri, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman Pidana terhadap kedua pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Andry. (byr)