Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Penangkapan Ikan Pakai Kompresor

Ditpolairud Polda Sumbar menangkap sebuah kapal dan seorang nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat tangkap ikan. Kapal itu dijadikan sebagai barang bukti.

Padang, rakyatsumbar.id — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udaara (Ditpolairud) Polda Sumbar mengungkap dugaan kasus tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.

Ada satu orang tersangka, inisialnya AMP, dan sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Sumbar, Kombespol Marsdianto, Jumat, (25/4).

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini terjadi di Perairan Pulau Angso Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu  15 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka ini warga Sibolga, Sumut, berlayar dan menangkap ikan dengan menggunakan alat bantu tangkap ikan berupa kompresor, dan itu melanggar aturan undang-undang,” ucap Marsdianto.

Menurut Marsdianto, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan personel Ditpolairud Polda Sumbar. Hasil penyelidikan itu diketahui posisi tersangka.

“Terhadap tersangka menggunakan

kapal KM Bintang Fajar, melakukan penangkapan ikan di perairan dengan kedalaman sekitar 20 sampai 25 meter diatas permukaan air,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, selain mengamankan tersangka, saat pengungkapan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti .

“Barang bukti antara lai n satu unit kapal, dokumen kapal seperti surat berlayar, alat selam, kompresor, anak panah, timah pemberat, kaca mata selam, 20 kilogram  ikan berbagai jenis, serta barang bukti lainnya,” sebut Marsdianto.

Ia menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman  1 tahun,” jelasnya.

Ia menyampaikan,  wilayah tersebut merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya terumbu karang dan juga ekosistem bawah air lainnya, sehingga dapat menggangu keberlangsungan sumber daya ikan.

“Karena para penyelamyang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dengan kedalaman air laut 20 – 30 meter biasanya mereka sampai ke dasar karena mereka menggunakan pemberat,” sehingga dapat menginjak atau merusak terumbukarang, sehingga hal tersebut dapat merugikan dan merusak keberlangsungan ekositem sumber bawah laut,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dampak dan atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaanalat bantu penangkap ikan berupa kompresor tersebut adalah dampak bagi penyelam itu sendiri karena gas buang knalpot(CD) ikut tersimpan dalam tabung kompresor yang membahayakan dan dapat merusak kesehatan.

“Dampak bagi kerusakan lingkungan ekositem sumberdaya bawah laut terumbu karang patah/terinjak/rusakyang mengakibatkan terganggunya habitat sumber daya ikan,” pungkasnya. (byr)