Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Pelayaran Ilegal
Padang, Rakyat Sumbar — Pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar, mengungkap empat kasus tindak pidana di perairan provinsi setempat. Kasus itu diungkap selama Juli-Oktober 2020, sedangkan kasus menonjol adalah pengungkapan pelayaran ilegal.
Data dari kepolisian, para tersangka masing-masing berinisial TS, 51, FS, 24, keduanya warga Kepulauan Riau, terjerat kasus dokumen pelayaran palsu, kemudian AD, 36, NE, 41, keduanya warga Bungus, terjerat kasus narkotika, dan AT, 28, warga Bungus, terjerat kasus pencurian.
“Kasus yang diungkap adalah kasus dokumen pelayaran palsu, kasus pencurian dan 2 kasus pengungkapan narkotika,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Kombespol Sahat Hasibuan, saat rilis di kantor Gakkum Polairud Polda Sumbar, di Batang Arau, Muara, Senin (2/11) siang.
Ia melanjutkan, dari keempat kasus tersangka yang ditahan sebanyak lima orang. Namun, ada tiga orang yang sampai saat ini sebagai daftar pencurian orang (DPO).
“Tersangka kasus narkotika dua orang, dokumen palsu dua orang tersangka, kasus pencurian satu dan yang DPO adalah kasus pencurian,” ujar Sahat.
Masih kata Sahat, kasus ini masih diproses oleh Ditpolairud Polda Sumbar, sedangkan kasus peredaran narkotika sudah pelimpahan ke pihak kejaksaan.
“Ada kasus yang sudah dilimpahkan, sekarang kita hadirkan tiga tersangka, bahkan ada tersangka yang terkena Covid-19,” ucap Sahat.
Ia menjelaskan, kasus pencurian korbannya adalah pihak Dinas Perikanan Provinsi Sumbar, yang kehilangan sejumlah alat penting untuk menunjang kegiatan dinas tersebut.
“Barang buktinya 7 besi komponen pendeteksi alat pancing, sebuah besi pemotong kerupuk atau alat mesin olahan ikan dan sebuah besi blower pengering ikan. Kerugian sekitar Rp25 juta,” ungkap Sahat.
Pada kasus narkotika, sambung Sahat, dari kedua tersangka disita 46 paket kecil sabu dengan berat seluruhnya 1,07 gram. Selain itu juga disita barang bukti pendukung lainnya seperti handphone, uang dan lainnya.
“Sabu ini menurut pengakuan tersangka akan dipasok ke Mentawai. Namun, dapat digagalkan sebelum dikirim ke sana. Kita dapat menyelamat generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur Sahat.
Menurut Sahat, kasus yang paling menonjol adalah kasus pengungkapan kasus dokumen palsu pelayaran. Kasus ini melibatkan dua orang warga Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua orang ini merupakan pelaut atau nakhoda kapal. Dokumen yang dipalsukan adalah ijazah atau sertifikat nakhoda sehingga kapal berlayar tidak laik laut. Kapal ini bermuatan lebih B3,” ungkap Sahat.
Ia mengakhiri, para tersangka pencurian dijerat pasal 362 junto padal 363 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana. Tersangka kasus narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto padal 127 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.
“Sementara itu, dua tersangka pemalsuan dokumen dijerat pasal 302 ayat 1 junto pasal 117 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Para tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Sahat. (byr)