Diterpa Isu Miring, Ini Tanggapan Tim Seleksi Direksi Perumda Tirta Anai Padangpariaman

Tim Seleksi saat melakukan penjaringan Calon Direktur Perumda Tirta Anai Padangpariaman

Padangpariaman, rakyatsumbar.id –Isu miring yang menerpa tahapan seleksi Direktur Perumda Tirta Anai Kabupaten Padangpanjang yang tidak transparan dan menyalahi regulasi, dibantah Tim Seleksi Penjaringan Direktur Perumda Tirta Anai.

Salah seorang Anggota Tim Seleksi Mulyadi menyampaikan, proses penjaringan calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai telah dilaksanakan secara terbuka dan taat asas.

“Seluruh tahapan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perumda tersebut,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan atas munculnya pemberitaan yang cenderung menyesatkan dan menggiring opini publik seolah-olah proses seleksi berlangsung tertutup dan tidak berdasarkan prinsip meritokrasi.

Faktanya, seleksi dilakukan secara transparan dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 13 pelamar dari berbagai latar belakang – mulai dari akademisi, profesional swasta, hingga praktisi teknis – mengikuti seleksi.

Ini menjadi bukti kuat bahwa tidak ada pembatasan partisipasi dan bahwa proses seleksi terbuka untuk umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 dan 21 Perda Nomor 3 Tahun 2023.

“Pengangkatan Direksi dilakukan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon sesuai dengan  Pasal 20 ayat 2 Perda 3/2023,” jelasnya.

Seluruh rangkaian seleksi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 hingga Pasal 17 Permendagri 23/2024. Dimulai dari pembentukan panitia seleksi independen, pengumuman terbuka ke publik, seleksi administrasi, tahapan uji kelayakan dan kepatutan, hingga penyampaian hasil seleksi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Penetapan calon terpilih pun dilakukan berdasarkan hasil seleksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Perda 3/2023 yang menyatakan, Kuasa Pemilik Modal menetapkan calon Direksi yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi Direksi.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Permendagri 23/2024 yang menyebutkan bahwa kewenangan pengangkatan direksi oleh KPM merupakan bagian dari sistem tata kelola yang sah, bukan bentuk intervensi personal.

“Penerapan meritokrasi sudah dijalankan dalam proses seleksi ini. Penilaian dilakukan secara objektif terhadap rekam jejak dan kompetensi para kandidat. Namun publik juga perlu memahami bahwa keputusan akhir memang berada pada kewenangan KPM, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Mulyadi.

Regulasi ini sekaligus menjadi penegasan arah reformasi pengelolaan BUMD. Permendagri 23/2024, khususnya Bab VI dan VII, memberikan kerangka yang jelas dalam hal struktur kelembagaan dan tata kelola sumber daya manusia BUMD Air Minum.

Hal ini diperkuat oleh Perda Padangpariaman Nomor 3 Tahun 2023, yang menempatkan Direksi, Dewan Pengawas, dan KPM sebagai organ utama perusahaan.

“Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal adalah organ perusahaan dengan fungsi berbeda namun saling menguatkan,” lanjutnya.

Dengan demikian, proses seleksi Direksi Perumda Tirta Anai tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Padangpariaman untuk membangun tata kelola BUMD yang profesional, modern dan akuntabel.

Pemkab berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar. Proses seleksi ini sudah dijalankan secara transparan dan akuntabel, dan merupakan bentuk nyata komitmen terhadap prinsip integritas dalam pelayanan publik.

Syarat Kepentingan Politik

Sebelumnya, mantan Ketua DPD IMAPAR Padangpariaman Harmen menyebutkan, menyebutkan jika proses seleksi Dirut PDAM jauh dari kata profesional, bahkan sarat dengan aroma kepentingan politik tertentu di dalamnya.

“Salah satu bentuk pelanggaran itu bisa dilihat dari pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM, dimana hal itu justeru  dilakukan sebelum seleksi resmi dimulai,” tegasnya.

Hal itu menurutnya, jelas jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD, dimana tahapan seleksi terbuka merupakan syarat mutlak sebelum ada penunjukan.

Dalam arti lain sebutnya, pengangkatan Plt Direksi PDAM jelas tidak sesuai atau bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pihak pemerintah pusat.

Dia menilai bentuk kejanggalan lain yan cukup mencolok, yaitu tidak dilakukannya  pengumuman terbuka, khususnya terkait proses seleksi calon Direksi PDAM Trta Anai.

“Terbukti tidak ada sama sekali informasi resmi mengenai pembentukan panitia seleksi, mekanisme uji kelayakan, hingga hasil seleksi,” terangnya.  (ned/ris)