rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ditangkap Polisi, Sopir Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Ditangkap Polisi, Sopir Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Ket foto : Sat Resnarkoba Polres Pasman bekuk seorang sopir inisial JH alias DY (34) diduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (30/09/2020).

Pasaman, rakyatsumbar.id — Satuan
Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil membekuk seorang sopir yang
terduga pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep bening senilai Rp3,5 juta rupiah.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial JH alias DY (34) itu dilakukan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi yang beralamat di Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, Rabu (30/09/2020) sekira pukul 01.30 Wib.

“Ya benar, hari ini Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil membekuk seorang sopir yang terduga pengedar sabu. Pelaku penyalahgunaan narkoba itu berinisial JH alias DY (34) warga Sariak Laweh Jorong Nagari Gadang Kenagarian Sariak Laweh Kecamatn Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Rakyat Sumbar di Lubuksikaping, Rabu malam.

Kata AKBP Dedi Nur Andriansyah, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu itu ditemukan didalam saku celana milik pelaku.

“Dari pengakuan pelaku kepada anggota yang disaksikan Kepala jorong beserta warga masyarakat setempat bahwa, narkotika jenis sabu itu adalah miliknya sendiri. Bahkan kata pelaku,  Narkoba jenis sabu itu merupakan sisa penjualannya di Payakumbuh,” ujar AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.

“Semula, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat. Mendapat informasi, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao,” ujarnya.

Kata Syafri Munir, sekira pukul 01.00 Wib, disaat anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan Kecamaran Rao itu, tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit Truck merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. pol : BK 9098 CO dari arah Medan. Karena curiga,  kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung mengikuti mobil truck tersebut.

“Sekira pukul 01.30 wib mobil truck yang dicurigai itu berhasil diberhentikan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku JH alias DY, polisi menemukan 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana pelaku. Saat diintrogasi polisi, pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri,” terangnya.

Syafri Munir menambahkan, selain menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil menyita 1 (satu) buah plastik klep warna bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit mobil jenis truck merk mitsubhisi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 9096 CO, serta 1 (satu) lembar STNK mobil truck Cold Diesel nomor registrasi BK 9096 CO, atas nama pemilik Mathitde BR Siahaan.

“Uang sebesar Rp320 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu oleh pelaku juga kita amankan,” ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Sel Mapolres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Sejauh ini kata Syafri Munir, polisi masih belum mengetahui dari mana asal muasal barang haram tersebut diperoleh pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *