Ditahan Karena Korupsi 2,7 M, Eks Dirut PSM Juga Dinonaktifkan Dari Dosen Unand

mantan direktur Utama Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Poppy Irawan menjadi tersangka yang diduga menyelewengkan dana subsidi Trans Padang Rp2,7 Miliar

Padang – Pasca penetapan mantan direktur Utama Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Poppy Irawan menjadi tersangka yang diduga menyelewengkan dana subsidi Trans Padang Rp2,7 Miliar, di tahun 2021 sehingga saat ini ditahan Kejati Sumbar.

Selain menjabat sebagai dirut PSM pada saat itu, dari halaman Website Unand, Poppy Irawan tercatat sebagai dosen ASN di Fakultas ISIP Universitas Andalas (Unand).

Sekretaris Unand saat ini adalah Dr. Aidinil Zetra, MA. saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar menjelaskan, pihaknya sangat menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak Hukum.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme, Kami terus berkomitmen untuk menjaga marwah akademik dan menegakkan prinsip good governance,” jelasnya, Jumat (23/5).

Mengenai status hukum tersangka yang disematkan kepada salah satu dosen Unand, Aidinil Zetra menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta peraturan lainnya yang relevan dengan status kepegawaian dosen bersangkutan. Maka, sesuai pasal 280 dan 276 PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dapat dikenai penonaktifan sementara dari jabatan fungsionalnya sampai ada ketetapan hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan evaluasi kepegawaian internal melalui Direktorat Sumber Daya Manusia, bersama pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia. Mengenai masa depan status kepegawaian dosen bersangkutan, kami akan mengambil keputusan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, serta menunggu putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Lebih lanjut, Aidinil Zetra menambahkan, selama proses hukum berlangsung, dosen yang bersangkutan akan dibebastugaskan sementara dari kegiatan akademik dan administrasi di kampus, sebagaimana ketentuan hukum dan etika profesi mengharuskan.

“Kami berharap agar seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap berkomitmen menjadi lembaga pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan profesional dalam menjalankan fungsi Tridharma perguruan tinggi,” tutupnya. (Edg)