Padang, rakyatsumbar.id – Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas dalam wilayah Kota Padang, maka perlu dilakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan Perwako No. 32 Tahun 2021.
Dinas Perhubungan (Dishub) Padang menderek sejumlah mobil yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Rabu (21/05/2025).
Penderekan itu dilakukan agar memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade mengatakan, penindakan dilakukan bagi pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan memakan badan jalan.
“Penindakan dilakukan untuk kendaraan yang memakan badan jalan dengan cara diderek, dikempeskan ban serta penguncian ban,” Malizar Ade.
Ia menuturkan bahwa penertiban tersebut rutin dilakukan setiap harinya. Katanya, terdapat tiga tim untuk melakukan penertiban namun bergantian setiap harinya.
“Ini kegiatan rutin, ada tiga tim yang terdiri dari tim gajah, elang dan jaguar namun bergantian setiap harinya,” bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat dikonfirmasi, pihaknya sudah melakukan penertiban untuk beberapa kendaraan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.
“Saat sekarang, kami sudah menertibkan Sepuluh kendaraan,” ujarnya. (fwi)