Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Terbaru, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan RSUD, Klinik Gunuang dan para bidan di Kota Padangpanjang sejak awal September 2024. Kerjasama ini mempermudah orangtua dalam mengurus akta kelahiran bayi yang baru lahir.
Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Rudy Suarman, AP menyampaikan, seringkali dalam euforia kelahiran, orangtua lupa mengurus akta kelahiran si bayi.
Padahal, akta kelahiran adalah dokumen penting yang memberikan identitas hukum bagi anak, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir dan status kewarganegaraan.
Akta kelahiran menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga administrasi keluarga seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK).
“Selain itu, akta kelahiran juga menjamin perlindungan hak dasar anak, seperti hak identitas, kewarganegaraan dan pengakuan hukum,” kata Rudy Suarman.
Dengan kebijakan baru ini, lanjut Rudy, orangtua hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir.
“Petugas di rumah sakit atau rumah bersalin akan membantu prosesnya, sehingga bayi dapat pulang ke rumah dengan membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak,” sebutnya.
Selain itu, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat kota berjuluk Serambi Mekah itu, untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD adalah inovasi layanan berupa versi digital Kartu Tanda Penduduk yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar,” sebutnya.
Untuk fitur utama IKD sendiri, meliputi KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital, QR Code untuk verifikasi identitas dan integrasi layanan publik, seperti perbankan dan asuransi.
“Manfaat IKD bagi masyarakat untuk mempermudah akses layanan tanpa membawa KTP fisik, menjamin keamanan data dengan teknologi digital dan mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia,” jelas Rudi.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, atau kantor kelurahan setempat. Walau IKD belum sepenuhnya menggantikan KTP elektronik fisik, kehadirannya diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai keperluan administrasi.
Dengan langkah-langkah ini, Disdukcapil Kota Padangpanjang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan mendukung transformasi digital di Indonesia. (sup)