rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Disdikbud Kota Padang Umumkan PPDB, Ini Tahapannya

Disdikbud Kota Padang Umumkan PPDB, Ini Tahapannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova

Padang, rakyatsumbar.id—–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SD tahun pelajaran 2024/2025.

Untuk tingkat SMP, PPDB pra pendaftaran bagi calon siswa yang berada diluar Kota Padang akan berlangsung dari 11 – 15 Juni 2024. Sedangkan di tingkat SD akan pendaftaran akan di mulai pada 19 – 21 Juni 2024 yang akan datang.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova saat di temui rakyatsumbar.id di ruangan kerjanya, Rabu (12/06/2024).

“Untuk PPDB di tingkat SMP, pendaftaran siswa dari luar Kota Padang dan Paket A/tamatan sebelum 2024 pada tanggal 11 – 15 Juni 2024. Tahap 1 akan dilakukan pendaftaran online pada 13 – 16 Juni 2024. Pengumuman pada 19 Juni 2024, sedangkan pendaftaran ulang pada 20 – 22 Juni 2024,” ucapnya.

“Sedangkan pendaftaran PPDB jalur Afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan berprestasi akan dilakukan pada 23 – 26 Juni 2024, dan di umumkan 27 Juni 2024 serta pendaftaran ulang pada 28 – 29 Juni 2024,” jelasnya.

Sedangkan PPDB di tingkat SD, Yopi Krislova memaparkan, pihaknya akan membuka pendaftaran pada tanggal 19 – 21 Juni 2024.

“PPDB di tingkat SD akan kita buka pada 19 – 21 Juni 2024. Selain itu, untuk memenuhi kuota, kita akan membuka pendaftaran PPDB SD pada 26 – 27 Juni 2024,” jelasnya.

Yopi menambahkan, penerapan sistem zonasi dalam PPDB bertujuan mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Selain itu, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan pemulihan di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan,” terangnya.

Yopi Krislova menambahkan, dalam penerimaan siswa baru, jalur PPDB di tingkat SD akan menerima siswa dari zonasi sebanyak 70 persen, dan pada PPDB SMP jalur zonasi akan menerima siswa baru dari jalur zonasi sebanyak 55 persen.

“Di tingkat SD, zonasi yang akan di terima sebanyak 70 persen, afirmasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 persen. PPDB SMP akan menerima siswa dari jalur zonasi sebanyak 55 persen, afirmasi 17 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi sebanyak 23 persen,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *