Dirut Perumda AM Sarankan Pengelolaan Sampah Dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat
Padang, rakyatsumbar.id – Pengelolaan sampah yang sangat baik hingga bisa menghasilkan rupiah. Pengelolaan tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Utama Perumda Air Minum (Perumda AM) Kota Padang yang ikut hadir dalam kunjungan ke kantor dinas lingkungan hidup Kabupaten Banyumas, Kamis (3/10/2024).
Dirut Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal menilai dari banyak tempat pengelolaan sampah yang pernah ia kunjungi ,tempat pengelolaan sampah terpadu yang ada di Kabupaten Banyumas ini merupakan TPST terbaik.
Ia mengakui hal ini perlu ditiru dan dikembangkan oleh pemerintah Kota Padang agar pengelolaan sampah di ibukota provinsi ini bisa juga terkelola dengan baik.
Terkait dengan tagihan rekening air terhadap pelanggan, ia menyampaikan bahwa penarikan rekening air di Banyumas tidak lagi dilakukan oleh PDAM setempat.
Melainkan melalui kelompok swadaya masyarakat, dimana kelompok swadaya masyarakat tersebut yang turun ke masyarakat untuk menjemput sampah sampah rumah tangga yang di kemudian di kelola oleh kelompok swadaya masyarakat tersebut.
Hendra Pebrizal menilai hal ini juga perlu diterapkan di Kota Padang yang bisa dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat.
Lebih jauh Hendra merinci, saat ini pemungutan retribusi sampah oleh Perumda AM baru sekitar 120 ribu rumah dari 300 ribu rumah.
Hendra mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan retribusi sampah yang di gabungkan dengan pembayaran air.
Hall ini membuat tagihan masyarakat menjadi membengkak. Selain itu ia mengaku, karyawannya kerap mendapat cercaan dari pelanggan karena ulah penarikan distribusi sampah tersebut.
“Masyarakat mengaku dua kali melakukan pembayaran mulai dari tingkat rumah tangga yang di kumpulkan oleh becak motor.”
“Selain itu masyarakat juga di bebankan dengan tagihan setiap pembayaran air pdam.
Secara lembaga, ia berharap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banyumas bisa diadopsi di Kota Padang.
Hal ini agar Perumda AM Padang tidak lagi dilibatkan dalam penarikan distribusi sampah tetap di kelola oleh kelompok swadaya masyarakat. (001)