Padang Pariaman, Rakyat Sumbar —
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUMDA Tirta Anai dalam proses pengangkatan Direksi. Mahasiswa menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bab V Pasal 18 huruf k Perda dimaksud.
Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa Direksi PERUMDA Tirta Anai wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim. Namun, mahasiswa menduga ketentuan normatif tersebut tidak dipenuhi, sehingga pengangkatan Direksi dinilai bermasalah secara regulatif.
Aliansi Mahasiswa menegaskan, apabila syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf k tidak terpenuhi, maka keputusan pengangkatan Direksi berpotensi cacat administratif dan bertentangan dengan hukum daerah yang berlaku. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan sendiri.
Penunjukan Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T sebagai Direktur PERUMDA Tirta Anai menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Mahasiswa menduga yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman manajerial selama lima tahun pada perusahaan berbadan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar dan pertimbangan pengangkatannya.
“Perda sudah jelas mengatur syarat direksi. Ketika ketentuan itu diabaikan, maka Bupati Padang Pariaman sebagai Kuasa Pemilik Modal terkesan tidak profesional dan tidak berbasis merit dalam menempatkan pejabat strategis,” tegas Aliansi Mahasiswa dalam pernyataan sikapnya.
Mahasiswa menilai ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut menunjukkan pola penempatan jabatan yang tidak berlandaskan kompetensi dan profesionalisme. Hal ini dinilai berbahaya, mengingat PERUMDA Tirta Anai mengelola sektor vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga mengaitkan dugaan ketidakprofesionalan dalam pengangkatan Direksi dengan berbagai persoalan layanan PERUMDA Tirta Anai di lapangan, seperti distribusi air yang kerap terganggu, keluhan pelanggan yang berulang, serta persoalan tagihan air yang dinilai tidak rasional. Menurut mereka, kualitas pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas kepemimpinan dan kepatuhan terhadap aturan sejak tahap pengangkatan.
Atas dasar tersebut, Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu mendesak dilakukannya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap pengangkatan Direksi PERUMDA Tirta Anai. Mereka juga meminta Bupati Padang Pariaman bertanggung jawab secara administratif, politik, dan moral atas dugaan pelanggaran Perda serta praktik penempatan jabatan yang dinilai tidak profesional.
Mahasiswa memperingatkan, apabila dugaan pelanggaran Pasal 18 huruf k Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PERUMDA Tirta Anai berpotensi terus dijalankan dalam kondisi cacat regulasi dan kepemimpinan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik. (*)





