Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Dorong Peningkatan Kesejahteraan Nelayan dan Petani Pembudidaya
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar dorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan petani pembudidaya.
Padang, rakyatsumbar.id – Sebagai provinsi yang terletak di pantai Barat Sumatera dengan potensi Kelautan dan Perikanan yang cukup menjanjikan. Pembangunan Bidang Kelautan dan Perikanan adalah bagian integral dari Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Dimana secara luasan geografis menjadi sangat signifikan karena wilayah laut termasuk ZEE seluas 51.060,23 km2 dan perairan umum (empat danau besar, sungai, telaga, waduk dan sejenisnya) seluas 62.400 km2 jauh melebihi luas dari daratan Provinsi Sumatera Barat.
Dengan luasan sedemikian ditambah besarnya potensi yang terkandung seperti sumberdaya ikan dan jasa lingkungan (wisata laut, resort, olahraga maritime dan lain-lain), tidak berlebihan rasanya kalau Bidang Kelautan dan Perikanan ini diproyeksikan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Sumatera Barat di masa mendatang.
Sumatera Barat juga memiliki potensi untuk pengembangan Perikanan Budidaya, baik perikanan air tawar, payau maupun laut. Hal ini didukung oleh adanya empat danau yang menyebar di Kab/Kota diantaranya Danau Maninjau, Danau Singkarak, Danau di Atas dan Danau di Bawah, ditambah dengan kolam, waduk, embung dan sungai.
“Selain itu, potensi budidaya payau dan laut yang terbentang dari Pasaman Barat sampai ke Pesisir Selatan. Potensi– potensi di atas belum termanfaatkan secara optimal sehingga belum terlihat dampak yang signifikan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Dr.Ir. Reti Wafda, M.Tp kepada Rakyat Sumbar, Kamis (19/12).
Dikatakannya, produksi perikanan budidaya Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 semester I sebesar 124.679,849 ton, produksi pembenihan 789.643 ekor, dengan jumlah pembudidaya tahun 2024 75.301 dan luas lahan 10.053,06 Ha.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, secara aktif memberikan berbagai bentuk bantuan untuk mendukung perkembangan sektor budidaya perikanan di wilayahnya.
“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan, meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” sebutnya.
Adapun jenis bantuan yang umum disediakan, lanjutnya, diantaranya memberikan bantuan bibit ikan berkualitas baik kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) untuk berbagai jenis ikan seperti Gurame, Lele dan lainnya.
Selain benih, bantuan pakan ikan juga diberikan untuk mendukung pertumbuhan ikan yang optimal.
Pemerintah juga memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan transfer teknologi budidaya yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Pada Tahun 2024 bantuan yang telah diberikan untuk Pokdakan dan UPR, bantuan induk ikan unggul dengan komoditas ikan Gurame, ikan Mas, ikan Lele dan ikan Nila.
Bantuan induk ikan unggul di alokasikan ke beberapa daerah yaitu, Kota Padang, Kabupaten Padangpariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Dharmasraya dan Kota Payakumbuh, sebanyak 550 ekor induk Gurami, 550 ekor induk Mas, dan 500 ekor induk Lele.
Bantuan apartemen cacing sutera sebanyak 2 unit juga telah dilakukan penyerahan bantuan ke lokasi penerima bantuan yaitu, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sijunjung. Bantuan benih ikan Lele dan pakan sebanyak 324.600 ekor benih dan pakan 8.825 kg, untuk Kabupaten Dharmasraya, Pesisir Selatan, Tanahdatar, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman.
Bantuan benih ikan Gurame dan pakan sebanyak 20.000 ekor benih dan pakan 1.840 Kg, untuk Kabupaten Padangpariaman. Bantuan benih ikan Nila dan pakan untuk kegiatan TMMN sebanyak 33.056 ekor benih dan pakan 2.400 Kg, untuk Kabupaten Pasaman dan Sijunjung.
Bantuan benih ikan lele dan pakan kegiatan Kampung Bahari sebanyak 9.375 ekor benih dan pakan 600 Kg, untuk Kota Pariaman. Bantuan benur udang vaname dan pakan sebanyak 440.000 ekor dan pakan 6.000 Kg, untuk Kabupaten Pesisir Selatan.
Bantuan benih ikan mas dan pakan sebanyak 100.000 ekor benih dan pakan 9.000 Kg, untuk Kabupaten Pasaman.
Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat pembudidaya ikan telah dilaksanakan juga pelatihan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebanyak 50 orang pembudidaya di Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota serta pelatihan pengendalian Hama dan penyakit ikan bagi petugas dan pembudidaya.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam hal peningkatan sosial ekonomi masyarakat pembudidaya di Sumatera Barat,” jelasnya.
Adapun persyaratan penerima bantuan, mendaftar sebagai Pokdakan atau tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan. Jika belum tergabung dalam Pokdakan, sebaiknya bergabung terlebih dahulu. Pokdakan akan menjadi wadah untuk mengajukan permohonan bantuan.
Direkomendasikan oleh Dinas kabupaten/ kota untuk mendapatkan bantuan. Ajukan permohonan bantuan secara resmi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan di kabupaten/ kota, sudah melakukan usaha budidaya ikan minimal selama 2 tahun, sudah terdaftar pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan DTKS.
Selanjutnya, sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan dan BAST, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan dalam bidang budidaya perikanan.
Untuk Bidang Perikanan Tangkap, potensi perikanan tangkap yang cukup besar dengan produksi perikanan tangkap Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 sebesar 231.443,2 ton dengan jumlah nelayan sebanyak 45.249 orang.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan, terutama nelayan skala kecil. Peningkatan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap melalui pemberian bantuan alat penangkapan ikan bersama sarana bantu penangkapan ikan telah dilakukan selama bertahun-tahun, disamping itu juga telah dilakukan peningkatan teknologi penangkapan ikan melalui motorisasi perahu tanpa motor.
Pada Tahun 2024 bantuan yang telah diberikan untuk nelayan, 10 unit Mesin Tempel 4 PK, 110 unit Mesin Tempel 15 PK, 27 unit Mesin Tempel 40 PK, 66 unit Gillnet, 93 unit Trammel net, 33 unit Mesin Long Tail 9 PK, 12 unit Mesin Long Tail 13 PK, 17 unit Mesin Diesel, 650 unit fish box, 6 unit Jaring Hijau dan 6 unit Mesin Tempel 20 PK.
Bantuan yang akan diserahkan untuk nelayan perairan umum di Danau Singkarak Tahun 2024 adalah, 10 unit Perahu Fiberglass, 10 unit Mesin Tempel 2,5 PK, 7 unit Jaring Langli dan 3 unit Gillnet.
Perda Perlindungan Nelayan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat nelayan sebagai tindak lanjut dari Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam membuat suatu landasan hukum sebagai dasar dari penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Provinsi Sumatera Barat.
Disamping itu, juga terdapat turunan dari Perda tersebut yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Dimana Pergub ini menjadi salah satu regulasi pelaksanaan pemberian asuransi nelayan. Pada Tahun 2024 bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dialokasikan bagi nelayan skala kecil adalah sebanyak 3.000 orang,” ungkapnya. (fwi)