HUKUM  

Dikepung Warga, Maling Sembunyi di Atas Loteng 

Petugas dan warga saat melakukan evakuasi seorang maling dari atas loteng.

Padang, rakyatsumbar.id  – Seorang anak yang berkonflik dengan Hukum dikepung oleh warga usai kepergok maling disebuah rumah yang ditinggal oleh pemilik.

Peristiwa pencurian itu, tepatnya terjadi di belakang Perumahan Villa Hadis, Jalan S. Parman 1, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolsek Padang AKP Yuliadi mengatakan, pelaku merupakan seorang anak yang berkonflik dengan Hukum berinisial DMD (15) ditangkap terkait kasus pencurian yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Ya telah diamankan seorang pelaku berinisial DMD (15) atas kasus pencurian di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Yuliadi kepada Rakyat Sumbar.

Yuliadi menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui berawal ketika korban pulang kerumah sekitar 17.00 WIB dan melihat kamar sudah dalam keadaan berantakan serta pintu kamar mandi sudah dalam keadaan terbuka bekas dirusak.

Melihat keadaan itu, korban mencari dua unit handphone yang di cas di dalam kamar saat ditinggal pergi namun sudah tidak ditemukan lagi dan selanjutnya korban memberitahu kepada warga setempat serta mendatangi Polsek Padang Utara.

Mendapati laporan tersebut, Personil Piket Polsek Padang Utara langsung mendatangi dan melihat warga sudah mengepung TKP karena diduga pelaku masih berada didalam rumah korban.

“Pelaku ini bersembunyi di atas loteng rumah korban saat dikepung oleh warga, dan akhirnya ditangkap lalu dibawa kebawah rumah,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi amukan dari warga, pelaku beserta barang bukti dua unit Handphone yang berhasil dicurinya langsung dibawa ke Polsek Padang Utara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 362 KUHPidana dan saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polsek Padang Utara guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Jef)