DAERAH  

Diduga Tidak Miliki Regulasi yang Jelas, Aset Daerah Disewakan ke Masyarakat

Aset daerah berupa sawah dengan luas mencapai kurang lebih 2 hektare yang terletak di Jorong Bukit Mindawa Nagari Tebing Tinggi

Dharmasraya, rakyatsumbar.id—Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya lakukan pungutan kepada masyarakat pengelola aset daerah (sawah-red) dengan besaran setoran bervariasi.

Setoran dengan nominal mulai dari Rp5 juta hingga Rp5,5 juta untuk sekali panen itu, diduga tidak miliki regulasi yang jelas.

Anehnya, pungutan yang diduga tampa adanya payung hukum jelas itu, sudah dilakukan bertahun tahun oleh dinas terkait. Bahkan, telah gonta ganti masyarakat yang mengelola sawah.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, aset daerah berupa sawah dengan luas mencapai kurang lebih 2 hektare yang terletak di Jorong Bukit Mindawa Nagari Tebing Tinggi itu. Setidaknya, telah dua orang yang mengelola areal pertanian tersebut.

“Saya setor ke bendahara Dinas Pertanian itu, untuk sekali panen padi Rp5,5juta dan kita punya bukti serah terimanya dalam bentuk kwitansi,” kata Narto warga setempat yang mengelola sawah, Selasa (22/04/2025).

Ia mengatakan, pihaknya terakhir lakukan pembayaran setoran ke bendahara Dinas Pertanian tersebut, pada Desember 2024 lalu.

“Terakhir itu saya setor bulan Desember 2024, mereka mintak transfer saja, tapi kita ndak mau,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, jika ada masalah yang muncul akibat dari setoran perjanjian tersebut, pihaknya siap di panggil dan di periksa.

“Kita siap pak kalau mau di panggil, kemana aja saya siap, karena memang saya setor,” katanya tegas.

Namun saat ditanya, terkait dasar atau regulasi setoran satu kali panen Rp5,5juta itu, pihaknya tak bisa menjelaskan. Sebab, lanjutnya, tidak ada keterangan dari pihak dinas tersebut.

“Apa dasar hukumnya atau aturannya kita setor Rp5,5juta itu, juga ngak tau pak, mereka minta segitu, ya kita bayar aja,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Narto juga mengatakan, sebelum dirinya, ada juga orang yang mengelola sawah tersebut dan setor ke Dinas Pertanian.

“Sebelum saya ada orang lain mengelolanya pak, tapi mereka setor nya pak, tapi main transfer,” jelasnya.

Terpisah, Bendahara Dinas Pertanian Sonia saat dikonfirmasi terkait setoran yang dilakukan oleh Narto dari hasil panen itu, membenarkan.

“Iya pak, memang ada setoran ke saya selaku bendahara dinas pertanian,” kata Sonia saat di konfirmasi via telfon genggamnya, Kamis (25/04/2025).

Ia tak menapik, soal adanya setoran dari masyarakat yang mengelola aset daerah itu. Bahkan, ia mengaku uang tersebut sudah di setorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai Pendapatan daerah.

“Uang nya sudah kita setor ke BKD pak,” jawab Sonia, yang tak dapat menunjukan bukti setoran tersebut.

Masyarakat berharap, agar pengelolaan aset daerah yang kini dinilai carut marut itu, dapat dikelola dengan baik. Bahkan, apalagi jika aset daerah tersebut bisa menjadi sumber PAD. (yy)