Diduga Cabuli Anak Kandung, DR Diamankan Polisi
Pasaman, rakyatsumbar.id– Sempat kabur ke luar Sumatera Barat, ayah kandung yang diduga mencabuli dua anak kandungnya di Kabupaten Pasaman, akhirnya berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Pasaman.
Ayah rutiang yang berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Pasaman berinisial DR (48).
Ia ditangkap di Desa Bandar Lancar Kabupaten Panyabungan, Sumatera Utara, 1 Januari 2022 lalu.
DR diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Masing-masing masih berusia di bawah umur yakni 12 dan 14 tahun.
Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengungkapkan, sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar Provinsi.
Namun berhasil ditangkap di Daerah Panyabungan provinsi Sumatera Utara tepatnya di Desa Bandar Lancat.
“Pelaku ini berhasil kita amankan di daerah Panyabungan tepatnya di Desa Bandar Lancat,” ungkap Iptu Heri.
Pasal Pemberatan
Saat ini kasus asusila tersebut sedang dalam tahap penyidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemberatan, karena merupakan orang tua kandung.
“Untuk ancaman kita terapkan pasal 76D, 76E Undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ia berharap, ini merupakan kasus terakhir di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anaknua. Sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti yang ditangani saat ini, ” harapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial D (48) dilaporkan ke Polres Pasaman karena diduga mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada, Rabu, (10/11/2021) lalu.
Dalam laporan itu, pihak keluarga korban melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dugaan pencabulan itu diketahui Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB lalu di rumah korban.
Terlapor melancarkan aksinya kepada korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak perempuan pertamanya, sebut saja Mawar (14) dan anak keduanya Bunga (12).
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali terhadap kedua korban.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (herizon)