Diduga Akan “Asik-asik” 2 Wanita dan Tiga Pria Diamankan Satpol PP
Personel Satpol PP Padang saat mengamankan seorang wanita di dalam kamar sebuah hotel melati.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan ke penginapan dan hotel-hotel melati di Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan dua orang wanita serta tiga orang laki-laki dari dalam kamar hotel dan di Bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, Minggu (8/1/2023) malam.
Disaat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu hotel yang berada di Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang ditemukan adanya pasangan yang bukan berstatus suami istri dalam kamar tersebut.
“Dari lima hotel yang kita lakukan pengawasan hari ini, ternyata, masih ada satu hotel di Kelurahan Kampung Pondok yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.
Dalam pengawasan, kita dapati adanya pasangan didalam kamar, namun ada juga yang kita temukan ada satu wanita bersama dua laki-laki di dalam kamar.”
“Saat kita tanya apakah mereka satu keluarga, mereka kelihatan gugup dan tidak bisa menunjukkan surat nikahnya,” Ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Mursalim menjelaskan, dalam upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma – norma yang berlaku di Kota Padang Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat -tempat penginapan maupun hotel.
Mursalim, juga menambahkan, kepada mereka yang terjaring, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan tunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok namun kalau tidak, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja,” tutur Mursalim.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah di atur oleh pemerintah Kota Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga kita panggil, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sangsi yang berlaku di Kota Padang,” tutup Mursalim. (edg)