Padang, Rakyat Sumbar– Mata sembab, air mata berlinang, dan suara bergetar, seorang perempuan datang ke Kantor PWI Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025) siang. Tangannya menggenggam tas coklat dan selembar surat keputusan yang telah mengubah seluruh hidupnya. Di sampingnya, seorang bocah kecil berusia tujuh tahun menatap polos, seolah tak memahami mengapa wajah ibunya tampak begitu sendu.
Perempuan itu bernama Anike Maulana, A.Ma., akrab disapa Nike. Ia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun sejak 1 Oktober 2025, statusnya sebagai abdi negara resmi berakhir. Ia diberhentikan berdasarkan SK Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.
Yang membuat hatinya hancur bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan karena tidak ada alasan dan penjelasan apa pun di balik pemberhentian itu.
“Tidak ada teguran, tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saya tidak tahu salah saya apa,” ujarnya lirih di ruang tamu Kantor PWI Sumbar.
“Selama ini saya bekerja dengan jujur, tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan,” sambungnya, menunduk menahan air mata.
Anaknya yang duduk di pangkuannya hanya menggoyang-goyangkan kaki tanpa suara. “Kalau saya salah, tolong tunjukkan kesalahannya. Tapi kalau tidak, kenapa saya harus dihukum seperti ini?” katanya lagi.
Diblokir Akses, Diabaikan Laporan
Kepada fajarsumbar.com, Nike menuturkan bahwa masalah ini mungkin berawal beberapa bulan lalu, ketika hubungannya dengan salah seorang Kasubag Kepegawaian di kantor kecamatan dikabarkan memburuk karena suatu hal. Namun, ia tak mau menuduh atau menyimpulkan penyebab pasti.
“Sejak itu suasana kerja berubah. Saya mulai dijauhi, data absensi saya di sistem diblokir, akun kepegawaian saya juga tidak bisa diakses,” ujarnya.
Awalnya ia mengira gangguan itu hanya masalah teknis, sampai akhirnya semua akses benar-benar tertutup. Ia tak bisa absen, memperbarui data, bahkan login ke akun MFA (Multi-Factor Authentication) — sistem wajib bagi ASN.
“Saya sudah lapor ke atasan, tapi tidak ada tindakan. Yang datang malah surat pemberhentian,” katanya getir.
Surat itu diterbitkan 1 Oktober 2025, namun baru ia terima pada 24 Oktober. “Selama tiga minggu saya masih bekerja tanpa tahu kalau sudah bukan ASN. Saya seperti dibuang diam-diam,” ucapnya pelan.(*)





