Diberhentikan DK PWI Pusat, Basril Basyar Melawan
Ketua PWI Sumbar terpilih, Basril Basyar.
Padang, rakyatsumbar.id – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar memasuki babak baru.
Basril Basyar, Ketua PWI Sumbar terpilih lewat Konferprov yang sah dan legal, Juli 2022 lalu, diberhentikan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dengan alasan masih berstatus ASN.
Kontan saja, kabar pemberhentian itu jadi viral. Dari diskusi dengan akademisi hukum di Padang, pemberhentian anggota tidak sertamerta, harus ada dulu hukum acara (mekanisme) dilewati, seperti pemanggilan dan meminta klarifikasi.
Pertanyaannya apakah BB biasa Basril Basyar disapa kalangan pers di Sumbar sudah dimintai klarifikasi oleh DK PWI pusat?
Basril Basyar dikonfirmasi media Selasa (10/1-2023) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh DK PBB.
“Tidak pernah, tahu-tahu keluar saja berita hasil keputusan DK PWI Pusat,” ujar Basril. Basyar.
Bahkan kata Basril Basyar atas putusan tersebut, tim legal-nya sedang mempersiapkan perlawanan.
“Ini negara ada hukum, ada aturan, PWI Pusat juga ada mekanisme dan aturan yang menjadi hukum bagi semua anggotanya. Saya, Basril Basyar siap melakukan perlawanan atas putusan itu,” ujar Basril Basyar.
Apalagi beredar analisa banyak kalangan di PWI Sumbar bahwa kewenangan memberhentikan itu ada di Ketua PWI Pusat.
“Memberhentikan anggota itu kewenangannya di Ketua Umum PWI Pusat. Kartu PWI anggota biasa tidak ada tanda tangan DK PWI Pusat.”
“DK PWI Pusat itu hanya merekomendasikan pemberhentian anggota, tidak serta merta, sebelum ada keputusan Ketua Umum PWI Pusat,” ujar Basril Basyar.
Seperti dikutip dari kepalan.com, DK PWI Pusat memutuskan Basril Basyar diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Padahal Ketua Plt PWI Sumbar habis waktu 12 Januari 2023. Basril Basyar dan kepengurusan PWI Sumbar rencananya mengikuti prosesi pelantikan Jumat 13 Januari 2023.(ri)